Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garam
Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
2018-01-24 07:52:02

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoy,(Foto: jaka/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kordinator Perkonomian semestinya melakukan impor garam sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ijin impor harus mendapat rekomendasi dari KKP. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Jika impor garam dilakukan tanpa rekomendasi dari KKP, itu namanya pelanggaran undang-undang," tegas Rahmad melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (23/1).

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, jika impor garam melebihi kebutuhan, akibatnya akan merusak harga garam di pasaran. Kondisi ini tentunya tidak menguntungkan bahkan mengancam petambak garam, dan akan berakibat fatal.

"Yaitu petani garam tidak akan bersemangat dan yang lebih parah lagi, mereka (petambak garam) bisa exodus, ramai-ramai beralih ke profesi lain. Dan kalau hal ini terjadi, nantinya kita akan semakin tergantung impor garam," jelasnya.

Politisi muda PDI Perjuangan asal Jawa Tengah ini mengingatkan, kondisi adanya silang pendapat seputar impor garam inilah yang diharapkan para pedagang dan pemburu rente yang hanya ingin memburu keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan petani dan petambak garam.

"Negara harus hadir dalam melindungi petambak garam melalui tata niaga garam yang tepat. Negara harus mengendalikan impor garam sesuai kebutuhan. Perlu langkah nyata dan perlindungan petambak garam dengan pembatasan impor garam sesuai kebutuhan," katanya

Seperti diketahui, silang pendapat seputar rencana impor garam bermula Keputusan Kementerian Perdagangan untuk membuka keran impor garam sebanyak 3,7 juta ton. Sementara, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jumlah tersebut terlalu besar.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22/1/2018) Susi mengatakan, kebijakan impor garam tersebut seakan mengabaikan peran petani garam lokal. Susi menuturkan, jumlah impor garam seharusnya dapat diperkecil menjadi 2,1 juta ton saja.

"KKP telah menghitung dan memastikan bahwa untuk impor garam, kuota yang kita rekomendasikan hanya 2,1 juta ton saja," ujarnya.

Susi juga menyesalkan keputusan untuk mengimpor (garam) 3,7 juta ton dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perdagangan seakan tidak mengindahkan rekomendasi KKP yang hanya menyarankan impor sebesar 2,1 juta ton saja.(rnm/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Garam
 
• Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
 
• Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
 
• Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
 
• Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
 
• Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]