Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Parpol
Ikut Pemilu Adalah Hak Parpol
Tuesday 25 Jun 2013 16:20:16

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, BeritaHUKUM.com - Berdasarkan konstitusi partai politik (parpol) yang lolos sebagai peserta Pemilu, berhak untuk ikut pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengugurkan satu daerah pemilihan (dapil) hanya karena satu caleg (calon legislatif) adalah hal yang keliru.

"Parpol berhak ikut pemilu, dan jika ada caleg yg tidak memenuhi syarat, maka yang digugurkan caleg yg bersangkutan. Dan parpol berhak menggantikan bukan mengergaji satu dapil," ujarnya saat diskusi di Cafe Galeri, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

"Jadi jangan karena satu orang maka satu dapil yang merana," ungkap Dosen Universitas Muhammadiyah ini.

Untuk itulah, Magarito berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih profesional.

"Karena tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan seperti mengoreksi tindakan KPU yang tidak benar. Terlebih ini demi hak parpol yang dikurangi saat KPU mencoret beberapa dapil," tuturnya.

Seperti diketahui, akibat tidak terpenuhinya persyaratan salah satu caleg. Beberapa, parpol kehilangan daerah pemilihan (dapil).

Seperti PPP (Partai Persatuan Pembangunan), hanya karena salah satu Caleg perempuannya menyerahkan KTP habis waktu. Partai pimpinanSuryadharma Ali ini harus kehilangan Dapil Jawa Tengah III.

Begitu juga dengan Partai Gerindra, hanya karena salah satu Caleg perempuannya terdaftar ganda di PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Partai usungan Prabowo ini harus kehilangan Dapil Jawa Barat IX.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Parpol
 
Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]