Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Notaris
Ikatan Notaris Indonesia Akan Segera Melaksanakan MoU dengan POLRI dan MPPN
Tuesday 11 Jun 2013 09:12:59

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia DPP-INI, Andrian Djuani.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia DPP-INI Andrian Djuani, yang merupakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bali beserta enam jajaran pengurusnya mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (10/6) kemarin.

Andrian Djuani selepas menemui Menkum HAM Amir Syamsudin mengatakan kepada para wartawan tentang kedatangannya sebagai laporan resmi terkait hasil (KLB) di hotel Patra Bali (23/5) lalu.

Andrian mengatakan, "saat (KLB) di Bali, Menkum HAM tidak dapat hadir, namun Pak Wamen yang hadir, jadi ini kami ingin bertemu Pak Menteri dan Alhamdulillah sudah diterima tadi dengan baik," ujarnya.

Pak Menteri berpesan kepada kami agar pertahankan (INI) sebaik-baiknya. Pak Menteri juga mengatakan kaitan dengan pasal 66, yang telah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dua minggu lalu.

Pak Menteri setuju bila dibuat adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara 3 pihak yaitu (INI), Kepolisian RI dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), dan beliau minta segera direalisasikan.

"Walaupun ada (MoU) kami dengan pihak Kepolisian pada tahun 2005 lalu, namun nantinya terbaru ada 3 pihak, yaitu (INI), (MPPN), dan (POLRI), agar memberikan jalan keluar dalam hilangnya satu prase di Pasal 66," katanya.

"Juga untuk menentramkan anggota Notaris di daerah terkait bila dilakukan panggilan-pangilan oleh penyidik Kepolisian di daerah," pungkas Ardian.(bhc/put)


 
Berita Terkait Notaris
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
 
Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
 
Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
 
Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
 
Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]