Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Ibu Ani Yudhoyono Masuk Rumah Sakit
Tuesday 27 Dec 2011 23:00:35

Ani Yudhoyono (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berita sakitnya Ibu Negara, Ani Yudhoyono sungguh mengejutkan banyak kelangan. Kabar itu disampaikan sendiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menghadiri perayaan Natal nasional di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (27/12) malam.

"Malam ini Ibu Negara, Ibu Ani yang biasanya selalu hadir dalam acara perayaan keagamaan, untuk kali ini tak bisa hadir. Saat ini, beliau sedang dirawat di rumah sakit. Ibu Ani menitip salam dan selamat Natal kepada hadirin sekalian," ujar Presiden SBY dalam sambutannya di hadapan ribuan umat Nasrani tersebut.

Sementara itu, juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membenarkan bahwa Ibu Ani Yudhoyono sedang sakit dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta, sejak sore tadi. Ia sudah mendapat penanganan medis langsung dari tim dokter kepresidenan.

Namun, Julian enggan memberikan keterangan terkait dengan penyakit yang diderita istri Presiden SBY itu. Hal ini nantinya akan disampaikan tim dokter kepresidenan. “Tunggu saja, nanti Ketua Tim Dokter Kepresidenan yang menjelaskan. Kami minta doanya dari selurih rakyat Indonesia, agar kesehatan Ibu Negara cepat pulih,” tandasnya.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]