Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Ibu Ani Yudhoyono Dipastikan Sakit Tifus
Thursday 29 Dec 2011 15:52:28

Ani Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Tim Dokter Kepresidenan Brigjen TNI dr. Aris Wibudi memastikan bahwa Ibu Negara Ani Yudhoyono menderita penyakit tifus. Namun, Belum bisa dipastikan kapan istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, bisa kembali ke rumahnya.

"Demam tifoid atau penyakit tifus. Kondisinya masih demam, hilang timbul tetapi secara klinis menunjukkan perbaikan yang berarti. Kami belum bisa memastikan kapan beliau meninggalkan rumah sakit,” katanya kepada wartawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (29/12).

Aris menyatakan bahwa untuk sementara Ani Yudhoyono dilarang dijenguk, kecuali oleh anggota keluarga. Imbauan ini sengaja dikeluarkan untuk memberi waktu kepada Ibu Negara untuk beristirahat hingga benar-benar sembuh. "Yang jenguk hanya keluarga saja. Penjengukjuga jangan banyak berinteraksi, sebaiknya ngobrol hal-hal yang ringan dan menghibur saja,” tandasnya.

Sementara diketahui Presiden SBY sempat menjenguk istrinya itu. Ia tiba di RSPAD sekitar pukul 09.45 WIB. Ia datang seorang diri tanpa didampingi siapa pun. , Kamis (29/12/2011). Tanpa memberikan keterangan, ia langsung memasuki gedung Medical Check Up RSPAD dan menaiki lift menuju lantai tiga Paviliun Kepresidenan RI, tempat istrinya menjalani perawatan.

Sebelumnya diketahui, Presiden SBY dalam sambutan perayaan Natal Nasional di JCC memberitahukan bahwa Ibu Negera Ani Yudhoyono sakit, sehingga tak bisa mendampinginya dalam acara itu. Ibu Ani kini berada di Paviliun Kepresidenan RSPAD sejakSelasa (27/12) pukul 15.00 WIB. Belum diketahui kapan ia bisa kembali ke rumahnya.(inc/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]