Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penembakan
IPW: Aksi Penembakan Bripka Sukardi Kemungkinan Persaingan Bisnis Pengawalan
Wednesday 11 Sep 2013 11:25:23

Polisi saat menjaga-jaga usai Penembakan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA - Aksi teror penembakan anggota Propos Mabes Polri Bripka Sukardi yang tewas di tembak dua orang tak dikenal tepat didepan Gedung Komisi Pemberantasan (KPK) Selasa (10/9), banyak pihak yang langsung beropini peristiwa itu didalangi oleh kelompok teroris oleh Abu Roban sebagai mana analisis dari pengamat teroris Al- Khaidar.

Namun, suara berbeda justru muncul dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Dirinya menilai, opini seperti itu justru semakin memperlambat kerja polisi untuk menyelisik rentetan kasus penembakan terhadap anggota polisi yang sedang melakukan tugas.

"Jangan langsung main opini, penembakan polisi ini dilakukan teroris. Selalu saja seperti itu. Coba polisi dalami kemungkinan lain, apakah hal ini terkait gencarnya pemberantasan preman di Jakarta beberapa waktu terakhir, sehingga penembakan polisi jadi aksi balas dendam mereka," kata Neta S Pane dalam siaran persnya.

Bahkan, khusus kasus penembakan Bripa Sukardi, ada kemungkinan penembakan itu terjadi karena motif persaingan antar pebisnis "jasa pengamanan dan pengawalan."

"Seperti ada persaingan antar pebisnis jasa pengamanan dan pengawalan antara oknum aparat yang melibatkan preman," tuturnya.

Karenanya, Neta berharap polisi bisa segera mengungkap kasus penembakan tersebut. "Kalau tidak, akan menjadi preseden buruk bagi polri, dan menambah semangat pihak yang ingin balas dendam terhadap polisi," tandasnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Oegroseno telah membenarkan bahwa korban sedang melakukan pengawalan terhadap iring-iringan truk dari pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9) dinihari.

"Sepertinya begitu, namun tidak prosedural, kalau prosedural pengawalan harus dua orang dan menggunakan senjata api, namun senjata korban tidak ditemukan," ujar Oegroseno.

Mengenai motif menurut Wakapolri "Motif kita belum bisa sampaikan, kejadian sama di hadang, tubuhnya kena tembakan, dan bukan kepala," ujar Oegroseno.

Sementara, untuk senjata korban masih belum di temukan, "untuk senjata sedang di dalami, saya tidak berani bersepkulasi, motif belum," ujar mantan Kapolda Sumut ini. Wakapolri mengatakan telah membentuk tim sebanyak-banyaknya untuk memburu pelaku.(bhc/put)


 
Berita Terkait Penembakan
 
• PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
• 3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
• Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
• Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
• Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]