Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Hutan Suaka Harimau Sumatera Hancur Dibabat Perambah
Wednesday 14 Sep 2011 00:26:02

Habitat harimau Sumatera terdesak akibat perambahan hutan (Foto: Istimewa)
BAGAN SIAPI-API (BeritaHUKUM.com) – Hutan Senepis Riau seluas 106.081 hektare yang dicadangkan sebagai suaka Margasatwa pusat konservasi Harimau Sumatra, kini dalam kondisi mengenaskan. Hutan berkarakteristik rawa gambut itu hancur berantakan oleh aksi perambahan lahan warga setempat serta perluasan kebun kehutanan perusahaan.

"Sudah tak ada lagi hutan Senepis yang tersisa. Semua sudah hancur dibabat. Akibatnya, sekarang Harimau sering menyerang warga karena kelaparan," kata Kepala Desa Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Sukardi Ahmad, Selasa (13/9).

Menurut Sukardi, keinginan Pemerintah melalui Menteri Kehutanan yang sudah menerbitkan izin prinsip pencadangan kawasan pusat Konservasi Harimau Sumatra di Senepis mustahil terwujud. Pasalnya, sebagian besar kawasan hutan sudah gundul dibabat untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan hutan tanaman industri (HTI) PT Ruas Utama Jaya (RUJ).

Sebagian lainnya, jelas dia, seperti dikutip mediaindonesia.com, seluas ribuan hektar lahan terlanjur dirambah warga dan berganti menjadi kebun kelapa sawit. "Batas wilayah Desa Jumrah dengan Senepis juga sudah tidak jelas. Sebagian wilayah itu ditanami warga dengan kelapa sawit. Sedangkan, pihak perusahaan menanami lahan Senepis dengan akasia," ungkap Sukardi.

Kondisi semakin mengkhawatirkan, lanjut Sukardi, ketika dalam kurun waktu 2005-2011 terjadi berulang kali penyerangan Harimau sumatera terhadap warga. Harimau dari hutan Senepis masuk perkampungan untuk mencari makan. Sedikitnya, tercatat 14 konflik penyerangan Harimau yang dua di antaranya menelan korban jiwa dari manusia dan dua cacat tetap.

Sedangkan, dari catatan yang dilaporkan kepenghuluan Jumroh, seekor Harimau yang terjerat perangkap tewas diamuk warga. "Terakhir pada akhir 2010, Harimau dari Senepis memakan seorang warga kami Rahmat Rafi, 18 tahun saat sedang menakik di kebun getah karet," jelas Sukardi.

Sementara itu, juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara Rusmadiya membenarkan keadaan Suaka Margasatwa Senepis sudah dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Dari hasil penelitian Greenpeace kerusakan hutan di zona terakhir habitat Harimau sumatera itu akan berdampak sangat luas atas keberlangsungan hidup hewan langka tersebut.

"Konflik Manusia dan Harimau Sumatera yang amat tinggi di Senepis menunjukkan kerusakan hutan yang sangat masiv di daerah itu," ungkap Rusmadiya. (mic/ans)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]