Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Hutan Riau Hancur Akibat Aktivitas Sejumlah Perusahaan
Wednesday 12 Oct 2011 18:25:52

Ilustrasi kerusakan hutan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kawasan hutan dan lahan gambut di Sumatera rusak parah. Hal ini terjadi pada hutan di daerah Senepsi, Rokan Hilir, Riau. Semua itu diakibatkan aktivitas dari tiga perusahaan, yakni satu perusahaan HPH (Hak Pengelolaan Hutan), dan dua perusahaan HTI (Hutan Taman Industri-Akasia) milik divisi pulp dan Paper Sinar Mas.

Kerusakan hutan dan lahan gambut Sumatera itu merupakan hasil penelusuran yang dilakukan Tim Mata Harimau yang terdiri dari aktivis Greenpeace, Walhi Jambi, Walhi Riau, dan KKI Warsi. “Ini bukan omong kosong. Kami menjadi saksi langsung, betapa hancurnya Hutan Senepsis di Riau. Tak Nampak lagi hutan lebat, yang terlihat hanya hutan yang hancur," kata juru kampanye Greenpeace Indonesia, Rusmadya Maharuddin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Padahal, lanjut dia, Menteri Kehutanan (Menhut) pada 2007 lalu, telah mengeluarkan izin prinsip untuk menjadikan hutan Senepsis sebagai hutan Konservasi Harimau Sumatera. Tapi kenyataannya, hutan tersebut dimiliki tiga perusahaan kehutanan itu. Mereka tidak lagi memperhatikan habitat harimau Sumatera yang makin terdesak.

Tanya di Senepsi, jelas Rusmadya, tim juga menemukan pemandangan serupa di kawasan hutan konservasi Tesso Nilo. Kawasan gambut ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan hutan industri yang dimiliki PT Arara Abadi, salah satu anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya itu, Sinar Mas grup dan anak perusahaannya telah menghancurkan kawasan hutan alam tersisa. Hal itu telah mengakibatkan punahnya ratusan ribu satwa dan spesies endemik lainnya.

Ribuan hektar lahan gambut bernilai konservasi tinggi juga telah disulap menjadi areal HPHTI. Sementara kawasan hutan yang masih tersisa pada ek HPH --tak terkecuali kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh-- terus diincar dan dibabat untuk memenuhi bahan baku pabrik kertas dan tissu. “Masyarakat yang menjadi korban dalam upaya memperjuangkan dan mempertanahkan lahan mereka, kerap mendapat ancaman dari perusahaan itu,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Arif Munandar mengatakan, konflik antara satwa dan manusia telah banyak menimbulkan korban jiwa, yakni sembilan orang warga meninggal akibat diterkam harimau Sumatera pada periode 2009. Konflik tersebut terjadi di sekitar wilayah konsesi HTI yang merupakan anak perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) dari Grup Sinar Mas.

Konversi hutan alam di wilayah kabupaten Muara Jambi merupakan pemicu hilangnya habitat harimau dan tingginya konflik manusia dan satwa. Adanya izin-izin pembukaan hutan yang tidak mempertimbangan keseimbangan alam, telah membuat permasalahan yang sangat rumit di kemudian hari.

Selain itu, kata dia, bertambahnya luasan izin tebang perusahaan-perusahaan tersebut juga membuat semakin sempit dan hilangnya tempat tinggal masyarakat hutan, seperti Orang Rimba di Bukit Tigapuluh. Padahal, 500 jiwa Orang Rimba itu yang masih bergantung pada keberadaan sumber daya hutan.

“Namun, saat ini sumber daya hutan tersebut terancam untuk dikonversi. Atas dasar ini, perusahaan-perusahaan tersebut secara tidak langsung merampas kehidupan Orang Rimba sehingga penduduk asli Jambi ini semakin marjinal di tanahnya sendiri,” ungkap Arif.

Sebagaimana diketahui, hutan yang menjadi rumah Harimau Sumatera terus dihancurkan, saat ini hanya tersisa 400 ekor harimau Sumatera di alam liar. Pemerintah Indonesia memperkirakan lebih dari satu juta hektar hutan Indonesia hancur setiap tahunnya. Dengan laju perusakan seperti saat ini, hewan menakjubkan yang telah menjadi inspirasi banyak khasanah budaya Indonesia ini terancam punah, senasib dengan Harimau Jawa dan Bali.(dbs/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]