Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Hukuman Minimal Bagi Koruptor Ternyata Hanya Wacana
Wednesday 26 Oct 2011 18:01:43

Unjuk rasa menuntut ketegasan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengakui bahwa memberlakukan ancaman hukuman minimal lima tahun bagi para koruptor melalui revisi UU Pemberantasan Korupsi itu masih wacana. Namun, rencana ini akan dibahas dan segera dimatangkan, agar dapat dengan cepat terwujud.

Pernyataan ini disampaikan Amir Syamsudin kepada wartawan, usai melantik puluhan pejabat eselon I dan II jajarannya yang berlangsung di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/10). Namun, meski sebatas wacana, pemerintah akan berusaha mewujudkannya. "Kami akan lebih dulu melakukan kajian yang mendalam,” jelasnya.

Menkumham menambahkan, para pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum seberat-beratnya, tapi kalau tak terbukti harus dibebaskan. "Jangan sampai nanti yang tak bersalah malah di penjara. Dalam ketentuan dasar pemeriksaan itu, tetap harus menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pelaku korupsi dinyatakan terbukti korupsi kalau sudah ada putusan tetap pengadilan," tandas petinggi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin merasa hukuman terhadap pelaku korupsi terkadang tidak setimpal dengan perbuatannya dan membuat rasa keadilan masyarakat terzalimi. Dengan pemberian hukuman minimal lima tahun diharapkan, para koruptor akan jera dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Pada bagian lain, Wamekumham Denny Indrayan menyatakan bahwa rencana moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi terhadap para pelaku korupsi, masih dalam pengkajian kementeriannya. Pihaknya merasa perlu juga mendapatkan aspirasi langsung dari publik.

“Presiden SBY sudah setuju soal itu. Kami sambil jalan terus melakukan kajian mendalam. Kemekumham juga merasa perlu menangkap aspirasi publik. Remisi yng terkait korupsi, teroris, organized crime dan lainnya akan diperketat moratorium,” jelas dia.

Denny juga mengungkapkan, dirinya bersama Menkumham telah menerima arahan dari Presiden SBY terkait dengan masalah tersebut. Selain menjalankan arahan itu, Kemenkumham juga masih membahas masalah pembinaan terhadap para narapidana terorisme. “Kedua masalah ini menjadi perhatian serius dari Presiden,” kata wamen yang sempat mengundang kontroversi itu.(inc/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]