Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Hasil Pemilukada Kab. Purwakarta Digugat Ke MK
Friday 18 Jan 2013 10:52:40

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan calon Nomor Urut 1 Dudung B. Supardi dan Yogie Mochamad menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Purwakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohon ini terdaftar dengan registrasi nomor 3/PHPU.D-X/2013. Melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (17/1). Intinya, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang karena telah terjadi berbagai kecurangan selama Pemilukada.

Pada prinsipnya, kata Fadli, pihaknya keberatan terhadap hasil perhitungan suara karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dedi Mulyadi dan Dadan Koswara (Pihak Terkait).

Pada kesempatan itu, Fadli memaparkan pokok-pokok permohonannya. Dia mengatakan, perolehan suara pihak terkait yang mencapai 65% diperoleh dengan cara tidak sah dan melanggar hukum. Hal itu terjadi disebabkan adanya keterlibatan Komisi Pemilihan Umum Kab. Purwakarta (Termohon) dengan Pihak Terkait.

Fadli mengatakan, Termohon tidak cermat dalam membuat berita acara. Di mana dalam berita acara/surat keputusan menyebutkan Pemilukada tahun 2013, padahal pelaksanaan sesungguhnya adalah pada tahun 2012. ‘’Kami sudah membuktikannya pada PI-P4,” ujar Fadlil di Ruang Sidang Panel MK.

“Kami membagi pelanggaran dan kecurangan tersebut berdasarkan tiga sifat’’, imbuh Fadli. Menurutnya, sifat-sifat pelanggaran yang dimaksud yaitu sistematis, terstruktur, dan masif. Adapun alasan-alasan adanya pelanggaran tersebut ditandai dengan adanya keterlibatan PNS, Kepala Desa, Ketua RT, RW dan Ketua BAMUSDES yang secara langsung berpihak terhadap pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan intimidasi terhadap warga.

“Kemenangan pihak terkait telah direncanakan sejak awal, hal ini dilakukan dengan menggunakan APBD sejak tahun 2010, 2011, dan 2012 dengan berbagai modus seperti pembuatan undangan, kalender dan sebagainya”, jelas Fadli.

Selain pelanggaran itu, dia menambahkan, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur. Pelanggaran tersebut ditandai dengan adanya kegiatan gempungan sebagai kampanye terselubung dengan mengumpulkan 1.668 relawan disuatu tempat dan didatangkan secara bertahap. Selain itu, juga terdapat pelanggaran yang bersifat masif, pelanggaran ini terjadi karena adanya praktik-praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait berupa pengaspalan jalan, pembangunan lapangan bola, pemberian listrik gratis, modus reses anggota DPRD, serta pembangunan rumah.

Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan tersebut, Panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva selaku anggota panel hakim, selanjutnya memberikan kesempatan kepada Termohon dan Pihak Terkait untuk menanggapi pernyataan dari Pemohon. Namun, kedua pihak belum siap dan meminta waktu untuk menambah jawaban.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (17/1), pukul 09.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon. Dijadwalkan Pemohon akan menghadirkan 10 orang saksi.(ua/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]