Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Hari Korupsi se-Indonesia
Saturday 10 Dec 2011 01:11:24

Ilustrasi (Foto: Ist)
(Editorial BeritaHUKUM.com)

Di negeri ini makin tidak jelas, kita sedang memperingati hari antikorupsi sedunia atau merayakan hari korupsi sedunia. Ketika seluruh jagad menandai komitmen hari antikorupsi , di sini para koruptor justru berpesta pora. Para penegak hukum bahkan tidak menandai hari itu sebagai hari sungguh-sungguh melawan koruptor.

Terpilihnya dua sosok berintegritas pemberangus korupsi dalam skuad baru KPK sejatinya memberi dinamit bagi upaya pemberantasan korupsi. Dua jagoan itu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Tetapi upaya stigmatisasi buru-buru dilakukan para politisi. Bambang distigma sebagai "orang" Golkar. Sebagai orang partai, Bambang dianggap bakal melindungi kepentingan elite partai pimpinan Aburizal Bakrie ini.

Abraham Samad juga distempel akan "melindungi" elite politik yanng memilihnya. Sebelum hari pemilihan di komisi III, Abraham dikabarkan bertemu para politisi yang akan memilihnya. Akibat pertemuan itu, stigma yang terus berkembang Abraham telah "dijadikan" ketua KPK dan sebagai kompensasinya, Abraham diminta "berkomitmen" melindungi kepentingan elite partai para pemilihnya. Stigma "balas jasa-balas budi" terus berlanjut hingga detik ini.

Ketika manusia sebumi ingin mengubur hidup-hidup korupsi, kita di sini justru seolah mengidap penyakit kronis korupsi. Bahkan, para dokter yang didatangkan untuk menyembuhkan penyakit korupsi, justru dituduh menyebabkan lahirnya varian baru korupsi. Seolah-olah korupsi bakteri yang bisa berkembang biak, beranak pinak, membelah seperti sel spora, dan seterusnya.

Para penegak hukum di KPK memang bukan malaikat yang bersih suci seperti kapas. Tugas mereka hanyalah sebagai sound system yang mengabarkan jenis-jenis korupsi, tipe-tipe dan tanda-tanda koruptor. Juga pola dan modus korupsi terjadi. Tugas mereka adalah menggerakkan rakyat untuk berperan serta mengepung korupsi dan memenjarakan koruptor melalui peradilan yang jujur.

KPK memang akan menjadi sasaran para mafioso koruptor. Mereka akan selalu berupaya untuk melumpuhkan atau bisa perlu dibunuh. Tidak bisa dari luar, ya dari dalam. Tidak bisa diculik, ya diracun. Tidak bisa ditangkap, ya dirongrong. Tidak bisa ditipu, ya difitnah. Segala cara akan dilakukan oleh para mafia korupsi untuk membuat KPK dimusuhi rakyat, tidak dipercaya, dan akhirnya impoten dan lumpuh.

Laporan indeks korupsi di negeri ini masih didominasi lembaga pemerintahan, parlemen dan lembaga penegak hukum. Laporan KPK, 60% birokrat diduga korup. Akumulasi nilai korupsi yang merugikan negara juga nyaris ratusan trilyun.

Melihat korupsi masih sedemikian akut, melibatkan hampir sebagian besar birokrasi, politisi dan pejabar yang makin sengkarut antara pengusaha dan penguasa, maka lengkaplah bahwa negeri ini memang sedang merayakan hari korupsi se-Indonesia, bukan hari antikorupsi sedunia.

Tentu kita tak boleh menyerah apalagi putus asa. Satu orang semangat akan menjadikan dua orang orang pejuang. Dua orang pejuang akan menciptakan empat orang pemberani. Empat orang pemberani akan membawa perubahan. Dan perubahan akan mengubah masa jahiliyah menjadi masyarakat madani, bangsa yang bermartabat, tanpa korupsin tanpa benalu politik. Semoga…(*)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]