Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Hapus Tudingan Miring, KPK Putar Video Nazaruddin
Thursday 18 Aug 2011 16:34:21

Nazaruddin saat meninggalkan gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan kedua kasus korupsi Wisma Atlet (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Gerah dengan berbagai tudingan dari pengacara dan anggota DPR, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sejumlah foto dan rekaman video perjalanan tim penjemput membawa Muhammad Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia.

Bahkan, perjalanan dari Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, ke Mako Brimob, pun diperlihatkan KPK. Langkah itu harus diambil KPK, karena tidak ingin isu bahwa Nazaruddin telah diintimidasi selama perjalanan Bogota-Jakarta, lebih menguat dan membesar serta mempengaruhi opini masyarakat.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/8), Ketua KPK Busyro Muqqodas menegaskan, dengan dirilisnya gambar dan video pemulangan Nazaruddin, opini-opini yang menyesatkan bahwa ada penekanan selama perjalanan, akan terjawab secara jelas kepada masyarakat.

"Jangan sampai mereka (masyarakat) kemudian tersesat oleh opini-opini yang tidak benar. Akhirnya merugikan gerakan-gerakan yang legal dalam rangka melakukan perlawanan terhadap korupsi yang semakin sistemik, semakin struktural dan semakin banyak aktor-aktornya," jelas Busyro.

Busyro pun mempersilahkan wartawan untuk menilai langsung dari paparan fakta yang ada dalan video ini. “Sampai kapanpun perkara ini kami proses di kantor KPK, tapi sekali lagi kami menegaskan bahwa kami cukup percaya diri, kami cukup enjoy untuk mengemban amanat membongkar kasus dugaan korupsi Sesmenpora dan lain-lain berbasis fakta," tegas mantan ketua KY tersebut.

Setelah itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membuka sejumlah file berisi foto-foto Nazar, mulai dari penyerahan yang bersangkutan dari kepolisian dan kejaksaan ke Imigrasi Kolombia. Sepanjang itu, memang tak terlihat adanya indikasi penekanan atau intimidasi terhadap Nazaruddin. Nazar terlihat santai selama perjalanan.

Ia sempat tertidur di sofa pesawat. Nazar baru dikenakan jaket antipeluru saat pesawat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma. Setelah itu Nazar pun dibawa polisi ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk ditahan di rumah tahanan. (mic/spr/biz)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]