Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
Hanya 20 Persen PNS Berkualitas di Indonesia
Friday 22 Nov 2013 16:49:25

Kabag Komunikasi Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Suwardi saat di Kota Medan sampaikan trainning.(Foto: BH/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Hanya 20 persen dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang memiliki kualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Data ini didapat dari akademisi melalui tahapan assesment (penilaian) dan pelatihan-pelatihan yang dilakukan selama ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui Kabag Komunikasi Publiknya, Suwardi mengatakan itu masih perkiraan dan bukan hasil penelitian yang sah.

"Sedang kita lakukan lebih memprofesionalkan itu (PNS). Yang 20 persen itu hanya perkiraan, belum hasil penelitin yang betul. Dalam pemerintahan seperti itu yang 20 persen. Itu misal dari jabatan fungsional umum yang tidak jelas," ujarnya, Jumat (22/11).

Soal kualitas PNS di Sumut, Suwardi mengatakan tidak mempunyai data tersebut.

"Saya ga punya data itu (PNS tidak berkualitas di Sumut). Itu secara umum yang dibilang 20 persen (berkualitas), dan sudah dilansir oleh Menpan," katanya.

Suwardi melanjutkan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan assesment terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II di lingkup Kemenpan dan mendapatkan hampir sebagian besar PNS yang mengikuti assesmen tersebut tidak lulus.

Tambahnya, sampai saat ini memang Kemenpan-RB memiliki persoalan karena tidak mempunyai perpanjangan tangan di daerah, sehingga tidak dapat memberikan tindakan.

"Perpanjangan kewenangan tidak ada, sehingga tidak bisa melakukan eksekusi pejabat yang melakukan kesalahan di daerah. Tetapi mudah-mudahan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) segera disahkan meski masih ada pro kontra. Kalau itu disahkan, misal Bupati menonjobkan orang dan orang itu tidak bisa dinonjobkan itu bisa kita bergerak. Mudah-mudahan tahun ini bisa gol itu luar biasa,"tegasnya.


Kedepan, kata Suwardi, pihaknya akan meminta agar daerah melakukan pelatihan kepada para PNS. Selain itu, pihaknya tengah merumuskan untuk melakukan pensiun dini terhadap PNS yang kurang berkualitas.

"Kita di pusat tengah merumuskan untuk dilakukannya pensiun dini. Jawa Barat sudah melakukan hal itu dengan dilaksanakan pendekatan. Di Jabar mereka mau pensiun karena sisa tahun sebelum mereka pensiun, gaji pokok dikasih semua, jadi banyak yang mau. Dan Kementerian Keuangan juga sudah melakukan itu, dimana yang tidak kompeten disingkirkan,"tandasnya.(bhc/and)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]