Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 

Hakim Tunda Vonis Gugatan Pencurian Pulsa
Thursday 02 Feb 2012 22:03:08

David Tobing menolak berdamai dengan PT Telkomsel (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim menunda pembacaan putusan sidang perkara gugatan pencurian pulsa yang diajukan David Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk. Alasan penundaan tersebut, atas permintaan pihak penggugat David Tobing, karena dirinya bersama kuasa hukum tidak dapat hadir dalam persidangan ini.

Majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya, akhirnya menetapkan sidang ditunda hingga Kamis (9/2). “Sidang ditunda hingga satu minggu ke depan. Penundaan ini atas permintaan kami. Saya telah berkirim surat kepada majelis, tak bisa menghadiri persidangan hari ini,” kata David Tobing yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).

Meski ditunda, David sangat berharap permohonan gugatan perdatanya itu dikabulkan majelis hakim. Pihaknya pun merasa yakin bahwa hakim akan mengabulkan gugatannya itu. Pasalnya, dari fakta persidangan serta sejumlah bukti, pihak tergugat, yakni Telkomsel telah salah memberikan layanan aplikasi Opera Mini kepada dirinya.

"Telkomsel sudah mengakui bahwa sistem komputernya telah salah dalam membaca permintaan pelanggan. Jadi tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak gugatan saya. Nantinya, dengan putusan ini, pihak operator selular tidak lagi seenaknya memotong pulsa atau menambah biaya tagihan pelanggannya," papar dia.

Seperti diketahui, PT Telkomsel telah digugat oleh David secara perdata ke PN Jakarta Selatan. David menuntut Telkomsel membayar ganti rugi Rp 100 ribu, terdiri atas kerugian material Rp 90 ribu dan imaterial Rp 10 ribu, serta menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan. Jumlah itu jauh di bawah nilai uang yang dikeluarkan David untuk mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan yang sebesar Rp 1.016.000.

Kasus pencurian pulsa ini menimpa David sejak pertengahan Juli lalu. Saat itu, ponselnya menerima pesan singkat (SMS) dari Telkomsel. Isinya, Telkomsel menyatakan terima kasih, karena David telah berlangganan software Opera Mini. Nilai langganan tertulis Rp 10.000 per tujuh hari. Padahal, dia tidak pernah mengetik ON atau REG apa pun ke Telkomsel. Praktik itu baru dihentikan Telkomsel, tiga hari setelah David mendaftarkan gugatan perdatanya ini.(dbs/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]