Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 

Hakim Tunda Sidang Gugatan Terhadap SBY dan Pembantunya
Tuesday 08 Nov 2011 18:10:57

Juru bicara Solidaritas Rames, Azas Tigor Nainggolan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum melalui citizen law suit terhadap SBY-Boediono dan para pembantunya—sembilan menteri itu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Persidangan tersebut, ternyata hanya dihadiri empat kuasa hukum, masing-masing dari Kemenakertrans, Kemenpera, Kemekokesra dan Kemensos. Atas pertimbangan banyaknya pihak tergugat yang tidak hadir, termasuk perwakilan kuasa hukum SBY dan Boediono, majelis hakim yang diketuai Sapawi pun menetapkan siding ditunda hingga Senin (21/11) mendatang.

"Majelis hakim dengan terpaksa harus menunda sidang hingga dua pecan mendatang, akibat banyaknya pihak tergugat tidak menghadiri persidangan ini. Dalam dua minggu ini, pihak pengadilan akan memanggil para tergugat untuk hadir pada siding berikutnya," kata hakim ketua Sapawi.

Usai persidangan itu, pihak penggugat yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Menggugat SBY (Solidaritas RAMES) menyatakan rasa kecewanya. Juru bicara Solidaritas Rames, Azas Tigor Nainggolan menyesalkan mangkirnya pihak SBY-Boediono serta kementerian lainnya.

"Julian Pasha (Jubir Presiden, red) bohong besar. Pada media dua minggu lalu, dia mengatakan bahwa pihak perwakilan SBY-Boediono akan hadir. Tapi sekarang lihat saja, mana buktinya? Tidak ada yang hadir," ujar Tigor dengan nada tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor 391/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, Solidaritas Rames menggugat Presiden SBY dan sembilan menterinya. Alasannya, amanat konstitusi bahwa Presiden dipilih rakyat dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia serta keadilan sosial itu, malah berbanding terbalik dengan kenyataannya.

Atas dasar itu, pihak penggugat menggajukan beberapa tuntutan, antara lain agar majelis hakim menyatakan SBY dan pembantunya bersalah, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum akibat gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak konstitusi rakyat.

Selain juga menghukum SBY karena salahnya untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak konstitusi rakyat melalui siaran pers yang dilaksanakan oleh SBY didampingi para menterinya.

Mengkuhum SBY untuk mengganti atau mereshuffle susunan kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sebagian atau seluruhnya, terutama terhadap para menteri yang tidak menjalankan amanat UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya tersebut.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]