Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

Hakim Tolak Presiden KAI Lakukan Sumpah Pocong
Monday 12 Sep 2011 21:42:22

Indra Sahnun Lubis (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Konggres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menegaskan dirinya akan melakukan sumpah poncong, seperti apa yg diminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. Permintaan itu dia katakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya akan meminta kepada Majelis Hakim dan akan melakukan sumpah poncong dalam persidangan. Ini untuk membuktikan apa yang saya katakan itu benar," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat akan bersidang perkara gugatan antara KAI dan MA, Senin (12/9).

Namun sayangnya, permintaan Indra untuk melakuka sumpah pocong itu ditolak oleh Majelis Hakim. Majelis beralasan, dia belum mengetahui dan mendengar pernyataan Harifin Tumpa yang meminta Indra untuk melakukan sumpah pocong. "Tapi saya akan tetap melakukan sumpah pocong itu, dalam kesempatan lain," pungkasnya.

Indra menambahkan, seharusnya penentuan wadah tunggal Advokat disepakati dalam prosedur Munas yang diikuti oleh semua organisasi Advokat. "Penentuan wadah tunggal Advokat itu akan sah jika ditentukan dalam Munas. Harifin itu ngerti organisasi atau tidak?," tanyanya.

Dalam kesempatan itu, Indra menantang balik Harifin Tumpa untuk melakukan sumpah pocong atas pernyataannya kalau dirinya telah sepakat membentuk wadah tunggal dengan nama Peradi. "Harifin juga harus berani sumpah pocong. Dia harus membuktikan omongannya. Dia jangan bodoh," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa meminta kepada Presiden KAI Indra Sahnun Lubis untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan omongannya terkait soal wadah tunggal advokat. Dia mengatakan KAI telah setuju mencoret Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal Advokat. Bahkan guna membuktikan omongannya itu, Harifin bersedia untuk menyerahkan piagam asli penandatanganan wadah tunggal Advokat yang diminta oleh (KAI).

"Justru Indra Sahnun Lubis (Presiden KAI) dan Abdul Rahim Nasution (Sekjen KAI) setuju dengan wadah tunggal bernama Peradi. Ada MoU itu. Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. KAI setuju dengan nama Peradi. Mereka mau nggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu," kata Harifin, beberapa waktru lalu.(bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]