Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

Hakim Tolak Presiden KAI Lakukan Sumpah Pocong
Monday 12 Sep 2011 21:42:22

Indra Sahnun Lubis (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Konggres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menegaskan dirinya akan melakukan sumpah poncong, seperti apa yg diminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. Permintaan itu dia katakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya akan meminta kepada Majelis Hakim dan akan melakukan sumpah poncong dalam persidangan. Ini untuk membuktikan apa yang saya katakan itu benar," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat akan bersidang perkara gugatan antara KAI dan MA, Senin (12/9).

Namun sayangnya, permintaan Indra untuk melakuka sumpah pocong itu ditolak oleh Majelis Hakim. Majelis beralasan, dia belum mengetahui dan mendengar pernyataan Harifin Tumpa yang meminta Indra untuk melakukan sumpah pocong. "Tapi saya akan tetap melakukan sumpah pocong itu, dalam kesempatan lain," pungkasnya.

Indra menambahkan, seharusnya penentuan wadah tunggal Advokat disepakati dalam prosedur Munas yang diikuti oleh semua organisasi Advokat. "Penentuan wadah tunggal Advokat itu akan sah jika ditentukan dalam Munas. Harifin itu ngerti organisasi atau tidak?," tanyanya.

Dalam kesempatan itu, Indra menantang balik Harifin Tumpa untuk melakukan sumpah pocong atas pernyataannya kalau dirinya telah sepakat membentuk wadah tunggal dengan nama Peradi. "Harifin juga harus berani sumpah pocong. Dia harus membuktikan omongannya. Dia jangan bodoh," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa meminta kepada Presiden KAI Indra Sahnun Lubis untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan omongannya terkait soal wadah tunggal advokat. Dia mengatakan KAI telah setuju mencoret Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal Advokat. Bahkan guna membuktikan omongannya itu, Harifin bersedia untuk menyerahkan piagam asli penandatanganan wadah tunggal Advokat yang diminta oleh (KAI).

"Justru Indra Sahnun Lubis (Presiden KAI) dan Abdul Rahim Nasution (Sekjen KAI) setuju dengan wadah tunggal bernama Peradi. Ada MoU itu. Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. KAI setuju dengan nama Peradi. Mereka mau nggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu," kata Harifin, beberapa waktru lalu.(bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]