Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PT TFDI Terhadap Kementerian LHK
2016-07-23 18:27:52

Lokasi Kebakaran hutan di Desa Penyengat Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) mendapat relase panggilan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juni 2016 yang lalu, atas kasus kebakaran hutan.

Sebagai Pemohon praperadilan adalah Direktur PT. Triomas Forestry Development Indonesia (PT TFDI). PT. TFDI adalah perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yg berlokasi di Desa Penyengat, Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kasus berawal pada Maret 2014, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) melakukan pulbaket kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. TFDI. Luas area terbakar kira kira 400 Ha. Lokasi yang terbakar sebagian besar merupakan lokasi pembukaan lahan untuk pengembangan lahan perkebunan sawit.


Hasil pulbaket mengarah pada penetapan tersangka perorangan yaitu Direktur PT TFDI dan tersangka korporasi yaitu PT. TFDI. Dalam penyiapan proses berkas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di praperadilan atas penetapan tersangka.

Proses sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat berlangsung selama satu minggu mulai 11 Juli s/d 18 Juli 2016. Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim yaitu Yohanes Priyana, S.H., M.H dan panitera pengganti yaitu Tati Doresly, S.H.

Pada tanggal 20 Juli 2016 Hakim memutuskan MENOLAK UNTUK SELURUHNYA permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Triomas Forestry Development Indonesia dan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan sah menurut hukum.

Menyikapi hal ini Dirjen. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa, "kami telah kehilangan waktu dan tenaga, setelah mendapat keputusan tersebut proses penyidikan akan dilanjutkan."

Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus mengatakan bahwa, "dalam waktu dekat berkas perkara akan disiapkan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI guna proses selanjutnya."

Pasal yang dikenakan adalah pasal 98, 99, 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h jo pasal 116 Undang undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling banyak 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(bh/yun)


 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]