Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 

Hakim Tolak Gugatan Media Group dan Dipo Alam
Tuesday 11 Oct 2011 18:42:41

Selain menolak gugatan Media Group, majelis juga menolak gugatan balik terhadap perusahaaan itu yang diajukan Seskab Dipo Alam (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Hakim mengeluarkan putusan aman dengan memosisikan Seskab Dipo Alam serta Media Group sebagai pihak yang sama-sama kalah. Hal ini ditandai dengan ditolaknya gugatan perdata Media Group terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam serta menolak pula gugatan balik yang diajukan Dipo Alam.

Penolakan diputuskan, karena tidak menemukan adanya kerugian, seperti yang disebutkan dalam gugatan. Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Suwidya dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

Menurut peryimbangan majelis hakim, pernyataan boikot dari Dipo Alam sebagai sesuatu yang tidak boleh keluar dari seorang pejabat negara. Yang berhak memboikot adalah masyarakat. Selain itu, saat pernyataan disiarkan maupun ditulis media, Dipo Alam juga tidak menggunakan hak jawab.

Dalam putusannya ini pula, majelis hakim menolak gugatan balik Dipo Alam. Pertimbangannya, tulisan maupun pemberitaan Media Group tidak memojokkan, maupun merusak nama baik tergugat. Kedua gugatan perdata ditolak dan keduanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp 566.000.

Perseteruan Dipo Alam dengan Media Group bermula dari pernyataan Dipo pada Februari 2011, yang akan memboikot media-media yang menjelekkan pemerintah. Dipo melarang Sekjen maupun humas kementerian untuk menjadi nara sumber maupun pasang iklan di media tersebut. Pernyataan tersebut dinilai mengekang kebebasan pers, sehingga akhirnya Metro TV melayangkan gugatan perdata kareana merasa dirugian material dan imaterial.(mic/wmr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]