Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Gayus Dilanjutkan
Monday 08 Aug 2011 14:53:51

Gayus Tambunan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak kuasa hukum, Gayus H. Tambunan. Dengan penolakan tersebut, hakim pun memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Majelis perintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata hakim ketua Suhartoyo dalam perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8).

Majelis beranggapan keberatan yang diaujukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak beralasan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya. Hakim juga menolak keberatan pribadi Gayus yang tidak merinci prihal keberatan eksepsinya, sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Sebaliknya, dakwaan jaksa Kuntadi telah cermat dan lengkap. JPU dalam dakwaannya telah menyebutkan segala perbuatan Gayus yang diuag melakukan tindak pidana 2007-2008, dan diduga melanggar pasal 12b ayat 1 dan UU Tipikor.

Atas ditolaknya eksepsi terdakwa ini, hakim ketua Suhartoyo mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Senin (15/8) pekan depan.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Gayus telah didakwa melakukan empat perbuatan berbeda. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaan dalam safe deposit box.

Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan mencapai Rp 264 juta terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya itu, mantan pegawai Ditjen Pajak itu terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.(spr)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]