Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Masih Belum Terjamin
Tuesday 10 Dec 2013 14:00:59

Logo Walhi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada 10 Desember 1948, sebuah deklarasi umum Hak Asasi Manusia di tandatangani. Deklarasi tersebut menjadi tonggak baru penghormatan dan pengakuan atas hak asasi semua manusia di bumi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai organisasi lingkungan dan HAM di Indonesia memperingati hari HAM sebagai upaya mempromosikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini, menjadi penopang bagi hak-hak dasar manusia lainnya.

Tanpa bumi yang lestari maka hak hidup menjadi kurang berarti. Hal ini disebabkan karena penopang utama kehidupan, yaitu udara segar, air bersih dan pangan yang baik hanya dapat disediakan oleh alam jika lingkungan hidup baik dan sehat.

Ini juga berarti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi penopang agar dapat terpenuhinya hak asasi manusia lainnya, seperti pemenuhan hak atas air, hak atas pangan, hak atas kesehatan dan hak hak ekonomi social dan budaya lainnya.

WALHI memandang bahwa sampai saat ini perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Indonesia, masih belum terpenuhi. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pencemaran sungai yang terus meningkat dari tahun ke tahun, perusakan hutan akibat pembukan perkebunan besar dan perusakan pesisir laut akibat pertambangan dan izin pembuangan limbah ke laut.

Dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan Negara cenderung mengabaikan pemenuhan hak atas lingkungan, dalam konteks ini proyek-proyek MP3EI dapat menjadi contoh, karena pemerintah mengabaikan pentingnya melakukan analisis atas dampak lingkungan hidup.

Pun demikian, WALHI masih melihat harapan pada gerakan rakyat di kampung dan dikota dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat ini. Secara berkelompok rakyat menolak izin-izin pertambangan dan perkebunan besar yang merusak, memprotes dan menuntut penghentian pencemaran, sekalipun seringkali dalam perjuangannya rakyat malah dikriminalisasi, dianiaya, bahkan hingga meregang nyawa. Oleh karena itu, pengakuan atas hak asasi pejuang lingkungan adalah mutlak.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]