Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Masih Belum Terjamin
Tuesday 10 Dec 2013 14:00:59

Logo Walhi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada 10 Desember 1948, sebuah deklarasi umum Hak Asasi Manusia di tandatangani. Deklarasi tersebut menjadi tonggak baru penghormatan dan pengakuan atas hak asasi semua manusia di bumi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai organisasi lingkungan dan HAM di Indonesia memperingati hari HAM sebagai upaya mempromosikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini, menjadi penopang bagi hak-hak dasar manusia lainnya.

Tanpa bumi yang lestari maka hak hidup menjadi kurang berarti. Hal ini disebabkan karena penopang utama kehidupan, yaitu udara segar, air bersih dan pangan yang baik hanya dapat disediakan oleh alam jika lingkungan hidup baik dan sehat.

Ini juga berarti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi penopang agar dapat terpenuhinya hak asasi manusia lainnya, seperti pemenuhan hak atas air, hak atas pangan, hak atas kesehatan dan hak hak ekonomi social dan budaya lainnya.

WALHI memandang bahwa sampai saat ini perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Indonesia, masih belum terpenuhi. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pencemaran sungai yang terus meningkat dari tahun ke tahun, perusakan hutan akibat pembukan perkebunan besar dan perusakan pesisir laut akibat pertambangan dan izin pembuangan limbah ke laut.

Dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan Negara cenderung mengabaikan pemenuhan hak atas lingkungan, dalam konteks ini proyek-proyek MP3EI dapat menjadi contoh, karena pemerintah mengabaikan pentingnya melakukan analisis atas dampak lingkungan hidup.

Pun demikian, WALHI masih melihat harapan pada gerakan rakyat di kampung dan dikota dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat ini. Secara berkelompok rakyat menolak izin-izin pertambangan dan perkebunan besar yang merusak, memprotes dan menuntut penghentian pencemaran, sekalipun seringkali dalam perjuangannya rakyat malah dikriminalisasi, dianiaya, bahkan hingga meregang nyawa. Oleh karena itu, pengakuan atas hak asasi pejuang lingkungan adalah mutlak.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]