Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
Hak atas Lingkungan Hidup adalah Hak Asasi Manusia Memutus Lingkar Korupsi dan Kejahatan Lingkungan
Monday 09 Dec 2013 15:21:44

Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama dengan organisasi mahasiswa-KOMPAK melakukan peringatan hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2013 dan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2013.

WALHI menilai bahwa salah satu akar persoalan lingkungan hidup adalah praktek korupsi dalam pengelolaan sumber daya dan penggunaan kekerasan dan pelanggaran HAM yang semuanya ditujukan untuk melanggengkan penguasaan atas sumber daya alam baik secara ekonomi maupun politik. Partai Politik juga menjadi bagian utama dari relasi antara korupsi dan pelanggaran HAM.

Korupsi bukan hanya merugikan negara dalam hal anggaran negara baik melalui kemplang pajak atau suap dalam pemberian ijin, yang lebih besar dari itu bahwa korupsi di sektor sumber daya alam telah menurunkan kualitas hidup manusia akibat memburuknya kualitas lingkungan hidup dan bencana ekologis.

Yang paling mengkhawatirkan adalah bagaimana praktek buruk korporasi dalam bisnis mereka khususnya di industri ekstraktif yang mengakibatkan bencana ekologis, dialihkan tanggungjawabnya kepada negara melalui dana APBN, yang artinya kembali harus ditanggung oleh rakyat, Jakarta 8 Desember 2013.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menegaskan bahwa “dalam konteks hak asasi manusia, WALHI ingin kembali menegaskan kewajiban negara untuk memberikan jaminan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup. Artinya, negara justru harusnya berada di garda terdepan untuk mendesak tanggungjawab korporasi atas kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang telah dilakukan. Ini mensyaratkan negara tidak boleh tunduk dengan kekuatan korporasi”.

Sejak tahun 2003, WALHI telah melakukan kampanye bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia. Suara ini juga perlu terus dikampanyekan mengingat sumber daya alam justru digeser menjadi sebuah komoditas melalui komodifikasi dan finansialisasi sumber daya alam. Isu lingkungan hidup juga dibajak dengan berbagai kemasan “hijau” yang justru akan semakin melanggengkan konflik sumber daya alam dan melanggar hak asasi manusia.

Pada peringatan hari HAM ini, WALHI juga memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada para pembela HAM, diantaranya adalah para pengacara muda yang telah mendedikasikan dirinya untuk bekerja bersama WALHI dalam hal pembelaan hukum terhadap pembela lingkungan (enviroment rights deffender) dan advokasi kebijakan, untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]