Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
WALHI
Hak Konstitusi Warga Batang Toru Atas Lingkungan Yang Sehat Dikorbankan Demi Tambang Emas
Monday 12 Nov 2012 14:14:49

Sungai Batang Toru (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hak Konstitusi Warga Batang Toru Atas Lingkungan Yang Sehat Dikorbankan Demi Tambang Emas
Jakarta (11/11) Warga Batang Toru menolak sungai Batang Toru sumber air minum, tempat menangkap ikan dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah tambang G Resources. Sungai ini penting bagi mereka untuk minum, mandi, memelihara ikan perairan darat. Di bagian hilir Batang Toru, terdapat Danau Siais. Daerah ini dikenal sebagai penghasil ikan sale.

Perjuangan mereka menyelamatkan sungai penting selebar 98 meter ini, di kawasan hutan lestari Batang Toru diabaikan oleh pemerintah. AMDAL perusahaan tambang emas PT Agincourt/G Resources menyatakan Sungai Batang Toru tidak digunakan sebagai air minum. Informasi ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Penolakan warga atas pembuangan air limbah tambang ke Batang Toru telah disampaikan warga termasuk kepala-kepala desa yang terdampak, seperti Desa Muara Hutaraja, Desa Bandar Hapinis dan Desa Terapung Raya kepada Bupati Tapanuli Selatan. Disamping tertulis juga dengan aksi unjuk rasa.

Namun tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah. Ketidakpedulian pemerintah inilah yang mendorong kemarahan warga, yang dihadapi dengan Kepolisian Sumatera Utara dengan tindakan sangat represif. Padahal hak atas lingkungan yang sehat adalah hak mendasar (hak konstitusi) warga negara Indonesia, seperti disebutkan dalam Pasal 28 H UUD 1945 ayat 1.

Pemeberian informasi palsu/keterangan tidak benar di dalam AMDAL adalah suatu tindakan yang terlarang beradasarkan Pasal 69 ayat 1 huruf j UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan penjara selama satu tahun atau denda Rp.1000.000.000. Ironisnya, Polda Sumatera Utara dan BPLH Sumatera Utara tidak memproses tindak pidana lingkungan hidup ini. Justru Polda Sumatera Utara melakukan pengawalan pemasangan pipa limbah tambang G Resources/Agincourt ke Batang Toru.

Karenanya, JATAM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segara turun tangan atas kasus ini untuk menegakkan hak konstitusi warga atas lingkungan yang sehat. Kewenangan KLH ini berdasarkan pasal Berdasarkan pasal 73 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri LH dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

WALHI mendesak KLH agar segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pemasangan pipa air tambang ke Batang Toru, sebagai bentuk pengawasan KLH dan penerapan azas precautionary principle (prinsip kehati-hatian) yang dianut oleh sistem aturan lingkungan hidup.

Jika tindakan ini tidak dilakukan, kasus ini bisa membuktikan bahwa Kementerian Kabinet SBY hanya peduli investasi asing tapi tidak mempedulikan hak konstitusi warga atas lingkungan yang sehat.(wlh/bhc/rby)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]