Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Radikalisme
Haidar Alwi Institute Kecam Sikap Menag Fachrul Razi Soal Repatriasi 600 WNI ex Kombatan ISIS
2020-02-04 00:05:38

Penggiat Anti Radikalisme dan Tokoh Toleransi Indonesia, Haidar Alwi saat menjadi narasumber dalam acara diskusi publik.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Haidar Alwi Institute mempertanyakan sikap Menteri Agama RI Fachrul Razi yang berencana memulangkan (repatriasi) 600 WNI mantan Kombatan ISIS ke Indonesia. Pernyataan kontroversial ini disampaikannya dalam pidato sambutan saat acara Deklarasi Organisasi Masyarakat (Ormas) Pejuang Bravo Lima (PBL) di Ballroom Discovery Ancol Hotel, Taman Impian Jaya Ancol pada, Sabtu (1/2).

Ketua pembina Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi menilai, pernyataan Menag Fachrul Razi itu telah menimbulkan kegaduhan akibat pro-kontra di masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa rencana memulangkan 600 WNI eks Kombatan ISIS melanggar UUD 1945.

"Urgensi dan dasar hukum pemulangan WNI mantan Pejuang ISIS ini patut dipertanyakan. UUD 1945 dengan jelas mengatur bahwa WNI yang bergabung dengan kegiatan militer negara lain, maka otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya. Dengan demikian, jelas sudah para eks-kombatan ISIS itu secara hukum bukan WNI lagi," beber Haidar, melalui pesan tertulisnya, di Jakarta, Senin (3/2).

Selain itu, Haidar menuturkan, atas pernyataan sikap Menag itu, tidak heran bila kemudian berbagai elemen masyarakat terutama para pendukung Jokowi yang sempat menggantungkan harapan kepadanya, kini harus menelan kekecewaan. Sangat tidak tepat rasanya jika disebut blunder karena terjadi berkali-kali.

"Fachrul Razi yang awal penunjukannya sebagai Menteri Agama diharapkan dapat menumpas intoleransi, radikalisme dan terorisme, justru mencerminkan hal sebaliknya. Baik dalam pernyataan, kebijakan maupun tindakannya selama menjabat sebagai Menteri Agama," ujar Haidar Alwi, yang juga sebagai penggiat anti radikalisme dan intoleransi.

Haidar, yang juga salah satu tokoh toleransi Indonesia pun mengungkapkan, sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/10/2019), Menteri Agama Fachrul Razi tercatat telah beberapa kali melontarkan pernyataan kontroversial yang tidak berfaedah.

"Mulai dari pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan, do'a berbahasa Indonesia, khotbah tanpa salawat, perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) dan yang terbaru adalah merepatriasi (memulangkan) 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks-kombatan (mantan pejuang) ISIS di Timur Tengah," paparnya.

Wacana Repatriasi WNI eks-Kombatan ISIS

Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pernah mengungkapkan bahwa berdasarkan data intelijen, ada sekitar 31.500 Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pejuang ISIS. Sebanyak 800 di antaranya berasal dari Asia Tenggara, dan lebih parahnya lagi, 700 orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Wacana repatriasi WNI eks-kombatan ISIS ini bukanlah hal baru, melainkan telah bergulir sejak beberapa tahun yang lalu. Bahkan tahun 2017, pemerintah telah memulangkan sebanyak 18 orang WNI mantan pejuang ISIS.

Bagi Haidar Alwi Institute, memulangkan mereka berarti memasukkan kembali ideologi berbahaya tersebut ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Satu, (atau) dua, (atau) tiga teroris saja sudah cukup menimbulkan kegaduhan dan ketakutan se-antero nusantara. Bayangkan, kini 600 teroris, 600 orang bukanlah jumlah yang sedikit, akan dipulangkan dan dijemput oleh pemerintah," kata Haidar.

Apalagi ini, lanjut Haidar, tidaklah semudah memindahkan barang dan tidak bisa juga dilakukan secara parsial karena radikalisme dan terorisme adalah menyangkut ideologi.

Lebih jauh Haidar mengatakan, apa yang sudah diperbuat Fachrul Razi selama menjabat sebagai Menteri Agama hingga kini dirinya berniat menambah potensi ancaman itu dengan memulangkan 600 WNI mantan Pejuang ISIS?

"Tidak ada yang bisa dibanggakan dalam 100 hari jabatannya selain daripada kontroversi yang menjadi kebanggaan dirinya sendiri," pungkasnya.

Kata Haidar, seketat apa pun tahap demi tahap yang harus dilalui tidak akan mampu menjamin tidak terbawanya radikalisme dan terorisme yang kemudian akan menjadi ancaman bagi harmonisasi kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang akhir-akhir ini telah terkoyak dan tercabik-cabik oleh perilaku intoleran, radikal dan teror dari sekelompok orang.

"Bukankah Fachrul Razi sendiri pernah mengatakan bahwa hanya butuh dua jam untuk membangun radikalisme. Sedangkan untuk mengembalikan orang-orang radikal yang otaknya telah diracuni, dua tahun pun tidak akan cukup," tuturnya.

Belum lagi, tambah Haidar, mengenai kesiapan masyarakat untuk menerima kembali kehadiran para mantan teroris ini di tengah-tengah kehidupan mereka. Sebab, sebagian besar masyarakat cenderung akan menyuarakan penolakan. Hal inilah yang menjadi tantangan sebenarnya bagi pemerintah.

"Oleh karena itu adalah hal yang sangat serius dan perlu pertimbangan matang berbagai pihak jika pemerintah mengambil keputusan memulangkan 600 WNI mantan Pejuang ISIS. Assessment, treatment, pemantauan dan pendampingan juga harus dilakukan dalam jangka panjang," tutup Haidar.(HAI/bh/amp)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]