Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Hadapi Pemilu, KPU Gunakan Anggaran 7,3 Triliun
Sunday 14 Apr 2013 09:50:20

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggaran Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilu tahun 2013 ini mencapai Rp 7,3 triliun. KPU dijadwalkan sudah menggunakan anggaran tersebut.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan selama ini pihaknya belum bisa menggunakan anggaran tersebut.

"Karena ketiadaan anggaran pada bulan lalu, badan ad hoc batal kami bentuk. Setelah turun, rencananya kami akan membentuk badan ini," ujar Ferry di kantornya, Sabtu (13/4).

Menurut Ferry, sebagian besar anggaran KPU pada 2013 akan digunakan untuk membayar gaji. "60 persen untuk pembayaran gaji, sisanya sekira 40 persen untuk logistik, sosialisasi dan teknis penyelenggaraan," tandasnya.

Dia mengatakan, penggunaan anggaran KPU akan berjalan dengan akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk terus mengawasi.

“Adapun anggaran tahun 2014, KPU menganggarkan Rp 16 triliun. Namun, saat ini masih dalam pembahasan,” tambahnya.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]