Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Transportasi
Gusti Hatta: Transportasi Berbahan Bioetanol Terkendala Luas Lahan
Friday 20 Apr 2012 18:23:26

Menristek Gusti Hatta bersama mobil berbahan bakar gas berteknologi konventer karya para Peneliti dari UGM di Jakarta. Jum'at (20/4). (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Meski mengalami kemajuan teknologi dalam penerapan energi terbarukan di bidang transportasi umum khususnya mobil, Menteri Riset dan Teknologi, Prof. Gusti Hatta menyatakan potensi bioetanol sebagai bahan bakar kendaraan masih menghadapi kendala persoalan luas lahan.
Diperlukannya lahan yang luas terkait biaya produksi bioetanol yang masih dianggap tinggi.

"1 liter bioetanol untuk kendaraan mobil, itu butuh 7 kilogram singkong. Artinya secara umum kita butuh lahan luas guna mengoptimalkan bioetanol sebagai bahan energi terbarukan,"ungkap Gusti Hatta kepada BeritaHUKUM.com usai menerima mobil berbahan bakar gas berteknologi konverter karya Peneliti UGM, Jum'at (20/4).

Menurut Gusti, pemerintah harus mempertimbangkan dua sisi untuk kegunaan yaitu antara fungsi lahan tanaman sebagai bahan energi terbarukan atau luas lahan yang dioptimalkan guna ketersediaan ketahanan pangan.

"Soal masa depan bioetanol, ini sedang dipertimbangkan pemerintah, karena lahan yang ada juga diperlukan untuk ketahanan pangan", imbuhnya.

Saat ini bahan bakar bersumber energi bioetanol dijual dengan harga pasar Rp. 9.000 per liter. Adapun sejak tahun 2006, Kementrian Ristek dan BPPT telah melakukan ujicoba pemakaian bioetanol terhadap sejumlah kendaraan transportasi serta mesin untuk mengolah hasil panen tanaman pangan.

Tahap uji coba dianggap berhasil namun sayangnya semua uji coba itu masih terkendala ketersediaan bahan baku, luas lahan serta dukungan kebijakan dari pemerintah.

Sedangkan Brazil merupakan negara di benua Amerika Latin yang paling banyak menggunakan bioetanol dan biodiesel guna meningkatkan ketahanan energi negeri tersebut.(Bhc/boy)


 
Berita Terkait Transportasi
 
Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
 
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
 
Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
 
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
 
Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]