Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PNS
Guru Swasta Akan Diberi Kartu Berobat Gratis
Monday 05 Nov 2012 10:29:05

Suasana acara syukuran guru swasta se-DKI Jakarta di gedung Transito, Jl H Naman, Pondokkelapa, Durensawit, Jakarta Timur, Minggu (4/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib guru swasta di DKI Jakarta, seluruh guru swasta di DKI Jakarta akan diberikan Pemprov DKI Jakarta Kartu Jakarta Sehat pada 2013 mendatang. Dengan kartu ini, para guru swasta dan guru honorer tidak perlu lagi memikirkan biaya berobat di rumah sakit, karena semua telah ditanggung Pemprov DKI.

"Ternyata jumlah guru swasta luar biasa besarnya, honorer juga luar biasa jumlahnya. Nanti awal tahun akan kami sampaikan kepada bapak ibu semua, Kartu Jakarta Sehat bisa dipakai di semua rumah sakit yang ada di Jakarta dan telah kerja sama dengan Pemprov DKI," ujar Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta di sela-sela acara syukuran guru swasta se-DKI Jakarta di gedung Transito, Jl H Naman, Pondokkelapa, Durensawit, Jakarta Timur, Minggu (4/11).

Ia memprediksi seluruh kartu tersebut dapat dibagikan ke semua guru swasta mulai Januari mendatang. Namun jika pada pertengahan Desember 2012 sudah jadi, bisa jadi pembagian kartu tersebut dimajukan jadwalnya. Sedangkan untuk hal-hal lainnya, kata Jokowi, masih perlu dikalkulasikan terlebih dulu. Sebab ia tidak ingin mengumbar janji yang muluk-muluk.

Jokowi tiba di acara tersebut pada pukul 12.00 WIB, padahal kegiatan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Molornya kehadiran Jokowi, lantaran banyaknya agenda yang harus diikuti pada hari Minggu kemarin. Bahkan ia juga mengaku terkejut saat tiba di kawasan tersebut. Sebab sebelumnya ia mengira, lokasinya dekat, ternyata di luar dugaannya.

"Saya pikir dekat dari pusat, ternyata sudah di pojok, paling timur," imbuh Jokowi sambil meminta maaf atas keterlambatannya, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Minggu (04/11).(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]