Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Guru Jujur Kembalikan Uang Rp 90 Triliun
Thursday 19 Jan 2012 20:18:51

Parijat Saha sempat kaget di dalam rekeningnya ada dana Rp 90 triliun (Foto: BBC.co.uk)
NEW DELHI (BeritaHUKUM.com) – Seorang guru di India, Parijat Saha sangat terkejut, begitu melihat rekening banknya berjumlah 9,8 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 90 triliun. Hal ini diketahuinya, saat memeriksa saldo tabungannya melalui internet (e-banking).

Semula Saha memperkirakan bahwa jumlah tabungannya paling banyak hanya 200 dolar AS atau sekitar Rp 1,8 juta. Namun, dia sangat kaget melihat di dalam rekeningnya tertera angka puluhan triliun itu. Dia penasaran dan kembali mengecek rekeningnya melalui mesin ATM terdekat. Ternyata hasilnya tetap sama.

“Pada Minggu malam llau, saya memeriksa tabungan saya melaui internet. Saya hanya berharap jumlah uang tak lebih dari 200 dolar AS. Tapi ternyata ada 9,8 miliar dolar AS. Saya sempat berkhayal dan mimpi menjadi triliuner," kata Saha, seperti dilaporkan BBC, Kamis (19/1).

Tetapi Saha adalah seorang yang jujur. Ia pun menelepon State Bank of India (SBI) untuk melaporkan kejanggalan nilai tabungannya itu. "Saya menelepon kenalan saya di bank dan bercanda, mungkin bank sedang kelebihan uang sehingga uangnya mengalir ke rekening saya," jelas dia.

Untungnya, kekacauan ini tak sampai merugikan Saha. Dia akhirnya bisa mengambil uang 200 dolar AS miliknya. "Meski saya sudah menerima uang saya, rekening itu masih berisi uang miliaran dolar dan dinyatakan sebagai rekening tidak jelas. Entah sampai kapan saya harus menyimpan uang itu," ujar Saha.

Gaji Saha sebagai guru di negara bagian Bengali Barat sebesar 700 dolar AS atau sekitar Rp 6,3 juta. Pantas saja kalau Saha terkejut melihat rekeningnya yang memuat jumlah yang hampir menyamai anggaran pendidikan India sebesar 11,5 milar dolar AS per tahun.

Sayangnya, pejabat bank yang memiliki motto 'Perbankan aman bersama SBI' tak bersedia mengomentari insiden ini. Namun, sejumlah sumber menyatakan bahwa bank sudah mengamankan uang itu dan takkan bisa ditarik meski dilakukan Saha sendiri.

Manajer SBI cabang Balurghat, Subhashis Karmakar menolak menjelaskan sumber uang itu. Begitu pula soal kesalahan uang itu bisa masuk ke rekening Saha. Kantor regional SBI di Kalkuta dan kantor nasional di Mumba,i sudah mendapatkan laporan dan tengah menyelidiki insiden itu bisa terjadi.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]