Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Guru
Guru Honorer Ancam Menteri Yuddy dengan SMS, Ditangguhkan Tahanannya
2016-03-10 17:14:07

Ilustrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, diancam lewat SMS oleh Mashudi (38) guru honorer di SMAN Ketanggung Brebes, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan penangkapan Mashudi bermula dari laporan Reza Fahlevi selaku sekretaris pribadi Menpan RB dengan nomor LP/942/II/2016/PMJ tertanggal 28 Februari 2016.

Menurut Kabid Humas, modus pelaku adalah mengirimkan pesan berisi ancaman melalui SMS kepada korban menggunakan nomor 085842093206/087730837371, sekitar bulan Desember 2015 sampai Februari 2016. "Pelaku mengirimkan pesan ancaman serius ke nomor pribadi Pak Menteri," ungkap Kombes Mohammad Iqbal, Rabu (9/3) kemarin.

Diduga pelaku melayangkan ancaman itu karena kesal tidak mengangkatnya menjadi guru tetap. "Barang bukti yang disita satu buah handphone dan dua sim card," ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan Desember 2015 sampai Februari 2016, ada orang yang mengirimkan SMS ancaman. Pesan berulang kali kepada nomor HP pribadi Menteri Yuddy Chrisnandi.

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak Desember 2015. Terakhir Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," kata Herman.

Setelah dilaporkan, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

"Diduga ada sms ancaman, setelah diselidiki akhirnya tersangka ditangkap di Brebes. Selanjutnya, pada hari ini pelapor dan terlapor dipertemukan dan mengadakan perdamain," ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, Kamis (10/3).

Pelapor Reza Fahlevi mencabut laporan berhubung Mashudi sudah meminta maaf. Mashudi menjadi guru honorer sudah 16 tahun dan gaji terakhir Rp 350 ribu/bulan. Kombes Mujiono menambahkan tersangka Mashudi ditangguhkan penahanannya, ada jaminan dari mantan menteri pertanian Suswono asal Jawa Tengah.(bh/as)


 
Berita Terkait Guru
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]