Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Guru
Guru Bimba Minggat, Digegerkan Bunting Diluar Nikah
Sunday 02 Nov 2014 02:47:21

Ilustrasi. Tampak para murid Bimba dan Guru saat sedang dalam kegiatan acara Ultah di rumah salah satu anak didiknya beberapa waktu lalu.(Foto: BH/hsn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hamil di luar nikah merupakan masalah aib yang tidak asing lagi di masyarakat serta di dunia pendidikan akhir-akhir ini. Tidak sedikit siswi SMA dan SMP bahkan SD yang belum lulus, namun sudah hamil. Ironisnya, tak hanya pelajar, rupanya guru pun juga melakukan aksi bejatnya. Seperti yang terjadi di Bimba AIUEO Perumahan Vila Samudra Jaya (VSJ). Seorang Guru Bimba VSJ yang merangkap sebagai Kepala Tata Usaha (TU), digegerkan bunting. Buntutnya, minggat dari sekolah.

Sebut saja Guru An (31), wanita yang meneruskan karirnya sebagai Kepala Tata Usaha (TU) merangkap Guru Bimba VSJ, dihebohkan hamil. Kasus kehamilan itu terungkap dari pengakuan salah satu pengurus Bimba VSJ yang tidak lain adalah guru penggantinya bernama Ibu Ratih.

“Tau engga pak! Bu An itu bunting lho pak makanya dia enggak pernah datang lagi ke sekolah, bahkan handphonenya sudah tidak bisa dihubungi,” celetuk Ratih kepada wartawan saat konfirmasi terkait pemukulan terhadap murid Bimba seperti diberitakan beberapa waktu lalu.

Kepergian An, pengurus Bimba VSJ itu menyebabkan, lanjut Ratih, Bimba VSJ belakangan ini tidak terurus. “Semenjak ketidakhadiran Bu An, jadwal kegiatan belajar mengajar pun berantakan, sehingga proses kegiatan belajar mengajar pun jadi terganggu,” celoteh Ratih kesal pada teman seprofesinya itu.

Pengakuan Ratih atas kehamilan Guru An tersebut sontak mengundang kaget oleh sejumlah orang tua murid. Karena selama ini Guru An itu dinilai wanita yang berakhlak dan budi pekerti baik, santun dan ramah terhadap warga setempat terutama pada sejumlah orangtua murid.

Loyalitas terhadap tempat dia mengajar tidak diragukan lagi, sehingga menjadikan dirinya sebagai mascot di tempat dia mengajar. Dibanding guru yang lain, cuman satu-satunya guru yang paling berkualitas dalam hal ini menerapkan cara dan metode pengajarannya, sehingga hampir semua murid sangat menyukainya. Dia dikenal dekat dengan sejumlah orangtua murid, supel dan mampu berkomunikasi dengan baik.

“Saya tidak percaya kalo Ibu An itu hamil. Mungkin ada dari salah satu pengurus bimba yang tidak suka padanya, sehingga menyebarkan desas desus seperti itu,” ujar Ny. Sumiyati, yang mengaku prihatin atas nasib yang menimpa Guru An.

Terkait dengan kasus kehamilan guru Bimba tersebut, HR Legal Management Pusat Pengembangan Minat Belajar Anak Bimba AIUEO, Ahmad Taufan Zulindra, SH, MM, menolak ketika dikonfirmasi, Jumat (31/10).

“Untuk kasus hamil saya tidak mau memberikan komentar, pak,” ucapnya singkat kepada wartawan BeritaHUKUM di humas Kantor Walikota Jakarta Utara.(bhc/hsn)


 
Berita Terkait Guru
 
• Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
• Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
• HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
• Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
• Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]