Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemensos
Guna Pengembangan SKSTN, Kemensos dan Kemenkeu Jalin Kesepakatan Induk
2018-07-30 10:51:18

Perwakilan Kemensos dan Kemenkeu usai acara penandatangan kesepakatan pengembangan SKSTN.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Demi mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan bagian dari upaya pelayanan sosial terarah, terpadu dan berkelanjutan, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sejak 2017 mengembangkan Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional (SKSTN).

Diketahui adapun tujuan pengembangan SKSTN adalah untuk menciptakan pusat rujukan data kesejahteraan sosial bagi pemerintah atau swasta, bagi program penelitian atau rujukan dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut proses pengembangan SKSTN, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani kesepakatan induk untuk pengembangan SKSTN.

Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kemesos Harry Z Soeratin
mengatakan, sinergitas dan kerjasama antar instansi merupakan sebuah hal yang penting untuk guna pengembangan SKSTN ke depan.

"SKSTN diperlukan untuk penanganan terpadu fakir miskin, lansia dan masyarakat Indonesia yang membtuhkan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha, pengembangan SKSTN lebih terjamin dari sisi pendanaan yang berkesinambungan," kata Harry di Ruang Rapat Lantai 2, Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

"Kami berharap dengan adanya SKSTN bentuk-bentuk sinergitas antara lembaga dan kementerian dapat berjalan dengan baik," sambung Harry.

Sementara, pihak Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen pengelolaan pembiayaan dan resiko, Luky Alfirman menegaskan, SKSTN ini adalah merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur sesuai dengan fokus dari pemerintahan Joko Widodo.

"Prioritas pemerintah saat ini adalah pembangunan infrastruktur sehingga tugas pemerintah saat ini menempatkan infrastruktur sebagai priotitas utama," ucap Luky.(bh/mos).


 
Berita Terkait Kemensos
 
HNW Menyayangkan Melemahnya Program Perlindungan Sosial Pemerintah di Tahun 2023
 
HNW Kritisi Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin
 
Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos
 
Kejadian Lagi di Lombok, Risma Marah-marah dan Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
 
Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]