Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
AS
Gugatan Korban Cangkok Penis Ditolak
Tuesday 18 Jun 2013 10:26:50

Ilustrasi.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Dokter dalam operasi cangkok penis di Delaware, AS, Thomas Desperito, dinyatakan tak melakukan malpraktek dalam pemasangan penis terhadap pasiennya pengemudi truk Daniel Metzgar.

Menurut juri pengadilan di Delaware tak terbukti ada prosedur medis yang salah dalam operasi itu saat Dr Thomas melakukan pekerjaannya mencangkok penis pada Metzgar tahun 2009.

Gugatan ini berawal empat bulan setelah Metzgar merasa alat vitalnya tiba-tiba membengkak dan sakit sehingga memaksanya memeriksakan diri ke rumah sakit.

Tetapi menurut klaim sang pasien upaya untuk menghubungi dokter ahli urologi itu tak pernah berhasil.

Akibat ereksi selama berbulan-bulan itu Metzgar mengatakan kerap merasa malu tak berkesudahan jika bertemu orang lain.

"Saya tidak bisa berdansa, karena ada ereksi ke arah pasangan dansa saya," keluhnya pada juri di ruang sidang.

"Ereksi jelas bukan pemandangan yang layak dibawa ke acara pesta atau bertemu teman," tambahnya.

Seperti ditulis kantor berita Reuters, anak tiri Metzgar juga bersaksi dan mengatakan ia menjauhi ayahnya sejak operasi itu karena malu kawan-kawannya tahu keadaan ayahnya.

Pengemudi truk itu akhirnya menjalani operasi lagi untuk mengangkat cangkok penisnya dengan dokter yang berbeda.

Belum ada tanggapan dari penggugat setelah vonis dibacakan juri, namun menurut kuasa hukum tergugat, kasus ini terjadi bukan karena salah dokter tetapi karena staf di rumah sakit yang tak akrab dengan prosedur tes cangkok penis.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait AS
 
Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
 
AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
 
Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
 
Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
 
Bradley Manning Tunggu Vonis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]