Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
WALHI
Gugatan 1 Rupiah Anwar Sadat Terhadap Polda Sumsel
Thursday 28 Feb 2013 16:55:48

Sidang gugatan perdana Anwar Sadat.(Foto: Ist)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Sidang gugatan Praperadilan Anwar Sadat;Direktur Walhi Sumatera Selatan terhadap penyidik Polda Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan praperadilan ini dilakukan Anwar Sadat melalui kuasa hukumnya terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Sumsel.

Anwar Sadat ditangkap sewaktu dia melakukan aksi unjuk rasa didepan markas Polda Sumsel pada tanggal 29 Januari 2013 lalu. Anwar Sadat ditangkap dan ditahan karena menurut penyidik melanggar pasal 170 KUHP.

Ada beberapa alasan mengapa tim kuasa hukum yang tergabung dalam TAHTA (Tim Pembela Hukum dan Pencari Fakta) perlu mengajukan permohonan praperadilan. "Kami meyakini Penyidik Polda Sumsel melanggar beberapa pasal dalam KUHAP diantaranya pasal 17, pasal 18 ayat (2) dan pasal 75 KUHAP," kata Muhnur Satyahaprabu SH yang tergabung dalam TAHTA, Rabu (27/2).

Selain menuntut pembatalan proses hukum, Anwar Sadat juga menggugat ganti rugi kepada Polda Sumatera Selatan sebesar 1 Rupiah, sebagai penegasan bahwa hak rakyat dan nilai keadilan jauh lebih bernilai dari uang.

Pemenuhan hak hukum dan keadilan terhadap Anwar Sadat dan petani yang menuntut haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi sangat penting dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, untuk menjadi tonggak keyakinan rakyat Indonesia akan ketersediaan tempat yang adil bagi pejuang lingkungan dan hak atas sumber-sumber kehidupan.

Dari catatan WALHI, kriminalisasi bulan ini mengalami peningkatan dari 32 orang bulan lalu menjadi 42 orang pada bulan Februari. Jajaran kepolisian yang masih minim mendapat kontrol dari DPR RI dan Presiden diperkirakan akan mengakibatkan semakin meningkatnya peran polisi dalam membacking perusahaan perusahan perusak lingkungan dan pelanggar HAM.

Janji Mabes Polri awal bulan Februari yang menyatakan 2013 zero konflik, kembali tidak mampu dibuktikan, ketika jajaran Polda Sumut 2 hari yang lalu dengan menangkap 31 petani kemenyan.

Dengan kondisi yang demikian, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri dan tidak layaknya status terdakwa diajukan kepada Anwar Sadat dan kawan-kawan serta para petani dan masyarakat yang menuntut haknya.(rls/bhc/rby)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]