Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
Gubernur Gorontalo Berhentikan Sejumlah PNS
Monday 17 Dec 2012 19:45:25

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Komitmen Gubernur Gorontalo bersama wakilnya Idris Rahim yang di awal pemerintahannya menetapkan di tahun ini sebagai tahun disiplin ternyata tidak main-main. Bila sebelumnya dalam mencegah peredaran narkoba di kalangan pegawai Provinsi Gorontalo dengan melakukan tes urine mendadak, maka di penghujung akhir tahun 2012, Rusli Habibie kembali membuktikan ketegasannya terhadap makna disiplin itu sendiri.

Sebanyak 2 PNS di pecat alias diberhentikan dengan tidak terhormat bersama 1 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ditambah 2 secara terhormat dan pemberhentian dari jabatan satu orang. Belum lagi sejumlah 165 orang teguran lisan. Bahkan pemberhentian kepada sejumlah aparatnya ini diumumkan saat pelaksanaan apel pagi, Senin (17/12) di halaman kantor BPIJ dihadapan seluruh peserta apel.

"Ini komitmen saya bersama Idris rahim begitu kami dilantik agar kita semua disiplin. Jadi apa boleh buat, ternyata masih ada juga PNS, bahkan pejabat eselon 2 dan 3 yang nakal," tegas Rusli.

Menurut Rusli, seharusnya para pejabat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada staf dan anak buahnya yakni memperlihatkan disiplin kerja, loyalitas terhadap atasan, dan menyelesaikan kerja dengan tepat waktu.

Rusli juga mewanti-wanti kepada peserta apel, selain persoalan disiplin yang masih mewabah di lingkungan pemerintahannya, juga perilaku perselingkuhan di antara pejabat dan PNS.

"Perselingkuhan masih saja terjadi dikalangan pejabat dan PNS, saya banyak mendapat laporan bahwa beberapa dinas terjadi perselingkuhan, seperti, di Dinas Pekerjaan Umum, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, dan lain-lain," katanya keras.

Dikatakannya, hal ini harus dihindari, justru itu lanjut Rusli mengapa gaji PNS harus masuk ke rekening isteri. "Meski suami isteri itu PNS, tetap gaji masuk ke rekening isteri," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]