ACEH, Berita HUKUM - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukuman cambuk di LP terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi mengatakan" /> BeritaHUKUM.com - Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KLH
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
2018-04-15 12:29:39

Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi.(Foto: Istimewa)

ACEH, Berita HUKUM - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukuman cambuk di LP terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi mengatakan bahwa Pergub tersebut melanggar aturan yang telah dimuat dalam Qanun acara Jinayat Aceh.


 


"Sudah sangat jelas aturannya. Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mengatur uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir," demikian ditegaskan Wakil Ketua Senat, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, pada Minggu (15/4).


 


Bersamaan dengan itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diminta untuk meninjau kembali Pergub yang telah dikeluarkannya itu agar tidak terjadi gejolak di dalam masyarakat Aceh. 


 


Terkait dalih Gubernur takut kehilangan para investor yang akan berinvestasi di Aceh, Munandar menilai dalih tersebut telah menghilangkan jati diri Aceh sebagai daerah syariat Islam.


 


Selayaknya, kata Munandar, Gubernur harus mencontoh pelaksanaan syariat Islam seperti di negara Brunei Darussalam. Negara tersebut berani menerapkan syariat Islam meski nantinya harus kehilangan para invostor.


 


Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.


 


"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis (12/04/2018).


 


Selama ini kata Irwandi belum ada peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.


 


"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.


 


MoU kerjasama dengan Kemenkumham kata Irwandi dilakukan karena pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Lapas yang merupakan wilayah kewenangan Kemenkunham.


 


Lebih lanjut, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menjelaskan, MoU kerjasama dengan Kemenkunham adalah turunan dari Pergub nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.


 


Sedangkan Pergub nomor 5 tersebut kata Munawar adalah turunan dari Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


 


"Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa pergub yang harus kita turunkan, maka pada tanggal 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani pergub pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat," kata Munawar.


 


Poin penting di dalam pergub itu kata Munawar adalah seluruh turunan qanun seperti pembinaan, penahanan dan lain sebagainya.(bh/sul)



 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]