ACEH, Berita HUKUM - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukuman cambuk di LP terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi mengatakan" /> BeritaHUKUM.com - Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KLH
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
2018-04-15 12:29:39

Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi.(Foto: Istimewa)

ACEH, Berita HUKUM - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukuman cambuk di LP terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi mengatakan bahwa Pergub tersebut melanggar aturan yang telah dimuat dalam Qanun acara Jinayat Aceh.


 


"Sudah sangat jelas aturannya. Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mengatur uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir," demikian ditegaskan Wakil Ketua Senat, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, pada Minggu (15/4).


 


Bersamaan dengan itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diminta untuk meninjau kembali Pergub yang telah dikeluarkannya itu agar tidak terjadi gejolak di dalam masyarakat Aceh. 


 


Terkait dalih Gubernur takut kehilangan para investor yang akan berinvestasi di Aceh, Munandar menilai dalih tersebut telah menghilangkan jati diri Aceh sebagai daerah syariat Islam.


 


Selayaknya, kata Munandar, Gubernur harus mencontoh pelaksanaan syariat Islam seperti di negara Brunei Darussalam. Negara tersebut berani menerapkan syariat Islam meski nantinya harus kehilangan para invostor.


 


Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.


 


"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis (12/04/2018).


 


Selama ini kata Irwandi belum ada peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.


 


"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.


 


MoU kerjasama dengan Kemenkumham kata Irwandi dilakukan karena pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Lapas yang merupakan wilayah kewenangan Kemenkunham.


 


Lebih lanjut, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menjelaskan, MoU kerjasama dengan Kemenkunham adalah turunan dari Pergub nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.


 


Sedangkan Pergub nomor 5 tersebut kata Munawar adalah turunan dari Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


 


"Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa pergub yang harus kita turunkan, maka pada tanggal 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani pergub pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat," kata Munawar.


 


Poin penting di dalam pergub itu kata Munawar adalah seluruh turunan qanun seperti pembinaan, penahanan dan lain sebagainya.(bh/sul)



 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]