Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
#2019GantiPresiden
Gerakan Emak Emak Peduli Rakyat 'GEMPUR' Unjukrasa di Mabes Polri
2018-09-13 20:49:23

Tampak suasana aksi demo Gerakan Emak-Emak Peduli Rakyat (Gempur) di depan Mabes Polri.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Emak-Emak Peduli Rakyat (Gempur) melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu (12/9). Mereka mengklaim aksinya tersebut murni mengatasnamakan perjuangan untuk menuntut keadilan guna menyampaikan aspirasi tagar #2019GantiPresiden.

Koordinator aksi, Bunda Fifi menyampaikan bahwa unjuk rasa ini murni gerakan dari suara emak-emak. "Tidak ada politisasi uang di sini, tidak ada politisasi uang sama sekali tidak ada," ujar Fifi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/9).

Jika bantuan yang berupa konsumsi makan siang, minuman dan lain-lain merupakan hasil sumbangan dari para emak-emak yang bersedia menyumbang rezeki mereka untuk aksi ini.

"Saya sumbang Rp 100 ribu, ada yang Rp 200 ribu. Ada sumbangan bawa minum dan bawa nasi," tambahnya.

Tampak dalam aksi pengamanan, Gempur meminta bantuan dari Ormas GL Pro-08 dan Laskar Macan Asia yang menjaga selama unjuk rasa berjalan, "Cuma kami minta tolong, kami nggak mampu bayar pengawal," jelasnya.

Aksi demo ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Beberapa petugas polisi dan polwan yang berjaga di simpang perempatan Museum Polri.

Aksi demo itu dimulai dengan aksi longmarch dari Masjid Al Azhar, Jakarta. Para peserta aksi demo itu pun tak lupa membawa berbagai poster dan spanduk berisi aspirasi dan tuntutan mereka, salah satunya menuntut keadilan dalam menyuarakan aspirasi para emak-emak tersebut dan meminta orang yang menghalangi aspirasi rakyat tentang gerakan tagar #2019GantiPresiden harus dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Gempur sendiri melakukan aksi menuntut pihak kepolisian bersikap adil, terlebih pada kaum emak-emak saat menyuarakan sikap politik seperti gerakan #2019GantiPresiden.(bh/mnd)


 
Berita Terkait #2019GantiPresiden
 
Masyarakat Sumbar Antusias Sambut Kedatangan Aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dan Fadli Zon
 
Aparat Pelaku Persekusi Harus Dilaporkan
 
Gerakan Emak Emak Peduli Rakyat 'GEMPUR' Unjukrasa di Mabes Polri
 
Agus Riewanto: Gerakan #2019GantiPresiden Merupakan Gejala Makar
 
Tagar #2019GantiPresiden, Propaganda Politik dan Kurang Mendidik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]