Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
#2019GantiPresiden
Gerakan Emak Emak Peduli Rakyat 'GEMPUR' Unjukrasa di Mabes Polri
2018-09-13 20:49:23

Tampak suasana aksi demo Gerakan Emak-Emak Peduli Rakyat (Gempur) di depan Mabes Polri.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Emak-Emak Peduli Rakyat (Gempur) melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu (12/9). Mereka mengklaim aksinya tersebut murni mengatasnamakan perjuangan untuk menuntut keadilan guna menyampaikan aspirasi tagar #2019GantiPresiden.

Koordinator aksi, Bunda Fifi menyampaikan bahwa unjuk rasa ini murni gerakan dari suara emak-emak. "Tidak ada politisasi uang di sini, tidak ada politisasi uang sama sekali tidak ada," ujar Fifi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/9).

Jika bantuan yang berupa konsumsi makan siang, minuman dan lain-lain merupakan hasil sumbangan dari para emak-emak yang bersedia menyumbang rezeki mereka untuk aksi ini.

"Saya sumbang Rp 100 ribu, ada yang Rp 200 ribu. Ada sumbangan bawa minum dan bawa nasi," tambahnya.

Tampak dalam aksi pengamanan, Gempur meminta bantuan dari Ormas GL Pro-08 dan Laskar Macan Asia yang menjaga selama unjuk rasa berjalan, "Cuma kami minta tolong, kami nggak mampu bayar pengawal," jelasnya.

Aksi demo ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Beberapa petugas polisi dan polwan yang berjaga di simpang perempatan Museum Polri.

Aksi demo itu dimulai dengan aksi longmarch dari Masjid Al Azhar, Jakarta. Para peserta aksi demo itu pun tak lupa membawa berbagai poster dan spanduk berisi aspirasi dan tuntutan mereka, salah satunya menuntut keadilan dalam menyuarakan aspirasi para emak-emak tersebut dan meminta orang yang menghalangi aspirasi rakyat tentang gerakan tagar #2019GantiPresiden harus dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Gempur sendiri melakukan aksi menuntut pihak kepolisian bersikap adil, terlebih pada kaum emak-emak saat menyuarakan sikap politik seperti gerakan #2019GantiPresiden.(bh/mnd)


 
Berita Terkait #2019GantiPresiden
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]