Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Gerah Dituding Prokoruptor, Patrialis Siap Revisi UU Pemasyarakatan
Monday 05 Sep 2011 21:46:27

Menkumham Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar akhirnya gerah juga dengan kritik keras yang ditimpakan kepadanya. Hal ini terkait dengan kebijakannya memberikan remisi kepada koruptor yang dianggap tak mempedulikan serta melukai rasa keadilan masyarakat.

Ia pun siap untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan terhadap poin yang mengatur soal pemberian remisi bagi koruptor. "Memang tak lama lagi, kami akan mengajukan perubahan UU Pemasyarakatan," jelas Patrialis.

Politisi PAN ini membantah DPR menunggu pemerintah untuk mengusulkan perubahan UU Pemasyarakatan tersebut. "Kami dengan senang hati mau menerima itu. Apalagi ada inisiatif dari DPR. Pasti pemerintah akan menyambut dengan baik," jelas dia.

Dalam kesmepatan tersebut, Patrialis juga sempat curhat mengenai tudingan sebagian kalangan terhadap dirinya. Ia pun sangat menyayangkan komentar para penegak hukum serta aktivis antikorupsi serta akademisi atas kebijakannya dalam pemberian remisi kepada koruptor. Padahal, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Patrialis malah mengimbau semua pihak untuk memahami antara pemenjaraan dan pemasyarakatan. Kalau pemenjaraan itu memang ancamannya lebih kepada kecenderungan penahanan. Sedangkan pemasyarakatan lebih kepada reintegrasi sosial.

"Pengadilan tidak mungkin akan memberikan putusan remisi atau tidak, karena itu sudah di luarnya badan peradilan. Kalau memang orang ini ingin dihukum yang lebih lama, dihukum berat saja. Toh juga lama keluarnya," tutur dia membela diri.

Alhasil, Patrialis meminta kepada semua pihak terkait, jangan membebankan kepada persoalan remisinya. Karena di situ ada hak, dan kewajibanya. "Hak bagi narapidana, kewajiban bagi kami. Kalau kami tidak melaksanakan itu, berarti kami melanggar HAM. Namanya juga Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya tak ingin lagi disalahkan.(mic/spr)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]