Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Gayus Lumbuun Tolak Mundur Permanen Sebagai Anggota DPR
Thursday 04 Aug 2011 14:05:46

Gayus Lumbuun: Istimewa
JAKARTA-Calon hakim agung Gayus Lumbuun menolak mundur permanen dari DPR dan PDIP, saat fit and proper test di DPR. Alasannya, tidak ada larangan bagi calon hakim agung nonkarier berasal dari partai politik. Namun, dirinya akan mundur permanen, setelah benar-benar telah terpilih menjadi hakim agung.

"Tidak ada larangan sebagai syarat bagi calon hakim agung dari parpol, kecuali setelah menjadi hakim agung. Aturan ini ada dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) menyebutkan tidak adanya larangan calon hakim agung dari parpol.," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/8).

Gayus menegaskan desakan terhadap dirinya untuk mundur dari DPR dan PDIP tidak memiliki dasar hukum. Syarat pendaftaran calon hakim agung yang diterbitkan Komisi Yudisial (KY) menyebutkan pengunduran diri ini dilakukan setelah diterima menjadi hakim agung.

Pengunduran diri tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan, BUMN, pimpinan/ pengurus parpol, ormas, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan jika diterima menjadi hakim agung.

"Anehnya, justru sekarang malah banyak desakan, agar saya mundur dari DPR secara permanen. Desakan ini juga datang dari Ketua MA Harifin Tumpa. Saya tidak tahun maksudnya, apakah saya benar-benar akan diterima sebagai hakim agung," selorohnya politisi PDIP ini.(mic/rob)




 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]