Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Guru
Gawat Nih, Ketum Ikatan Guru Indonesia Imbau Guru Honorer Kompak Tinggalkan Ruang Kelas
2019-11-14 11:04:39

Mendikbud Nadiem Makarim bersama Ketum PP.IGI Muhammad Ramli Rahim.(Foto: igi.or id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim makin lantang menyuarakan aspirasi guru honorer. Dia menilai berbagai kebijakan pemerintah semakin membuat peluang guru honorer memiliki status aparatur sipil negara (ASN) makin kecil.

Padahal bertahun-tahun, pemerintah sudah diuntungkan secara finansial dengan mempekerjakan guru honorer yang digaji tidak layak. Ada yang Rp 100 ribu per bulan.

"Saya agak kecewa dengan kebijakan Kemendikbud soal Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Mandiri ini. Padahal itu peluang guru honorer mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat dalam mengikuti seleksi ASN. Kalau prioritasnya guru fresh graduate, peluang guru honorer makin tipis dong," kata Ramli kepada JPNN.com, Selasa (12/11)

Dengan harapan yang semakin tipis ini, lanjutnya, mungkin sebaiknya para guru honorer menyerahkan urusan pendidikan kepada negara dengan bersama-sama meninggalkan ruang ruang kelas dan memenuhi aturan pemerintah agar pengangkatan honorer dihentikan.

Dengan cara itu, lanjutnya, barangkali pemerintah akan tersadar betapa ruang-ruang kelas itu selama ini diisi oleh guru-guru honorer. Yang statusnya tidak jelas, pendapatannya tidak jelas tetapi jelas kinerjanya dalam meningkatkan pendidikan Indonesia.

"Karena itu akan jauh lebih baik jika guru guru honorer ini bersatu padu meninggalkan ruang ruang kelas sehingga pemerintah mengetahui seberapa besar kelumpuhan dunia pendidikan kita tanpa adanya guru-guru yang tidak dianggap oleh pemerintahnya," tegasnya.

"Jngankan harapan untuk menjadi PNS. Bahkan untuk mengikuti PPG Prajabatan Mandiri pun yang mereka bayar dengan uang yang tidak seberapa dari pendapatan mereka, juga tidak diberikan kesempatan," sambungnya

IGI berharap para guru honorer yang masih memenuhi syarat usia, bisa berjuang menembus ketatnya persaingan menjadi PNS dalam seleksi CPNS 2019.

Sementara, menurut Ramli, guru honorer usia di atas 35 tahun tidak punya harapan lagi karena hampir semua ruang sudah tertutup.

Padahal ratusan ribu bahkan jutaan guru yang statusnya tidak jelas ini sesungguhnya memiliki kemampuan yang cukup tinggi untuk bersaing dengan fresh graduate.(esy/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Guru
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]