Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Gara-gara BBM, BlackBerry Digugat ke Pengadilan
Friday 30 Dec 2011 01:07:15

Ilustrasi (Foto: Ist)
OTTAWA (BeritaHUKUM.com) – Research In Motion (RIM) terus mendapat gugatan. Pada awal Desember 2011 ini saja, perusahaan itu diminta mengganti nama BBX untuk sistem operasi mereka yang akan datang. Selanjutnya, harus menggantinya dengan BlackBerry 10, setelah menghadapi gugatan dari Basis International selaku pemegang merek BBX sejak 1985.

Namun, kini RIM harus kembali menghadapi gugatan merek dagang lain, yakni untuk pesan instan BlackBerry Messenger atau BBM. Pasalnya, sebuah perusahaan penyiaran perdagangan Kanada, BBM Canada telah meminta pengadilan untuk memerintahkan perusahaan BlackBerry tersebut berhenti menggunakan nama BBM.

BBM Kanada didirikan tahun 1944 sebagai penyedia informasi perdagangan untuk industri penyiaran. BBM Kanada menyatakan bahwa RIM telah mengajukan merek dagang BBM pada Oktober 2009, namun ditolak permintaan, meskipun RIM mengklaim bahwa masalah ini masih tertunda.

"Layanan yang berhubungan dengan menawarkan BBM dari RIM jelas tidak tumpang tindih dengan layanan BBM Canada, dan dua indentitas itu berhak untuk hidup berdampingan di bawah hukum merek dagang Kanada," ujar juru bicara RIM, dilansir dari The Globe and Mail, Kamis (29/12).

BBM Canada, perusahaan yang mengukur data pemirsa televisi dan radio itu berkenan untuk mengubah nama perusahaannya yang jauh lebih kecil dibanding BlackBerry, namun dengan imbalan tertentu.

Sebaliknya, RIM tampaknya ingin terus menggunakan nama BBM dan tidak ingin membayar apa pun pada BBM Canada. Penyelesaian hak paten nama ini akan digelar pada sidang pengadilan pada 11 Januari 2012 mendatang.(sci/bim)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]