Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
Gaji PNS Naik Tahun Depan
Friday 24 Aug 2012 08:55:21

Pegawai Negeri Sipil (PNS), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri akan naik 7% tahun depan. Kenaikan gaji tersebut tidak termasuk untuk Presiden dan para menterinya.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan,kenaikan gaji PNS tahun depan tidak terlalu besar, hanya 7% atau sedikit di atas angka inflasi.

“Gaji PNS tahun depan naik 7%, itu tidak besar hanya menyesuaikan dari angka inflasi atau lebih naik sedikit dari angka inflasi,” kata Hatta ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/8).

Hatta menegaskan, presiden, wakil presiden, dan menteri tidak ikut menikmati kenaikan gaji di tahun depan.

“Tidak, gaji presiden dan menterinya tidak naik. Gaji presiden sama menterinya tetap, tetap Rp 19 juta (gaji pokok menteri),” cetus Hatta.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 112,2 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan PNS, TNI, dan Polri. Anggaran tersebut masuk dalam anggaran belanja pegawai di 2013 yang totalnya Rp 241,1 triliun.

Jumlah anggaran gaji PNS Rp 112,2 triliun di 2013 menunjukkan peningkatan Rp 10,9 triliun atau 10,7%, dari pagu dalam APBN-P 2012 yang sebesar Rp 101,3 triliun.

Peningkatan tersebut terutama disebabkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 7%, serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun.

Selanjutnya, untuk pembayaran honorarium, vakasi, lembur, dan sebagainya, pemerintah dalam RAPBN 2013 mengalokasikan Rp 51,6 triliun yang berasal dari anggaran belanja pegawai.
Alokasi honorarium serta lainnya, menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,9 triliun atau 23,7% dibandingkan dengan alokasi dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 41,7 triliun.(bhc/dtc/rt)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]