Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Gaji Komisioner KPU Naik
Wednesday 13 Feb 2013 22:01:22

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan besarnya uang kehormatan bagi ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Jumlahnya antara Rp5,55 juta hingga Rp23,75 juta.

Hal tersebut diungkapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11/2013, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 18 Januari 2013.

Dalam Perpres itu disebutkan penetapan uang kehormatan itu sesuai dengan amanat pasal 118 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menindaklanjuti dengan menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 11/2013 tersebut.

Dalam Perpres RI Nomor 11/2013 Pasal 2, disebutkan ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota mendapat uang kehormatan setiap bulan.

Besarnya uang kehormatan tersebut, ketua dan anggota KPU pusat masing-masing Rp23,75 juta dan 20,625 juta, ketua dan anggota KPU provinsi yaitu Rp9,9juta dan 8,250juta, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota masing-masing sebesar Rp6,8juta dan Rp5,550 juta.

Selain itu pada pasal 3, disebutkan bagi ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi dan ketua dan anggota KPU kabupaten/kota yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan sesuai pasal 4, menyebutkan, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, atau Ketua Komisi Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Perpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2013.

Dengan adanya putusan soal uang kehormatan itu, besarannya terjadi kenaikan yang diterima para Ketua dan Anggota KPU tersebut. Sebelumnya, gaji anggota KPU pusat setelah dipotong pajak adalah Rp10,6 juta, sedangkan ketua dan anggota KPU provinsi masing-masing menerima Rp6 juta dan Rp5 juta. Untuk ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, masing-masing menerima Rp5 juta dan Rp4 juta.(rm/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]