Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
GOLKAR, PAKAR, dan NASREP Resmi Mendaftar
Sunday 02 Sep 2012 03:38:15

GOLKAR, PAKAR, dan NASREP di KPU (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga partai politik (parpol), yakni Partai Golkar, Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Nasional Republik (Nasrep), resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014, di KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Jumat (31/8).

Partai Golkar tiba di meja panitia pada pukul 14.30 WIB, dipimpin oleh Sekjen Golkar, Idrus Marham, Wakil Ketua Umum, Theo L. Sambuaga, dan Ketua Bidang Hukum DPP, Prof. Muladi.

Selang satu jam kemudian, pukul 15.50 WIB, Partai Pakar pun menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia. Penyerahan berkas dipimpin langsung oleh ketua umumnya, Ari Sigit. Ari didampingi oleh Sekjen Pakar, Puspito Adiwibowo, dan Bendahara Umum partai, Dodi Pancawardana.

Sekjen Partai Nasrep, Neneng A. Tuty dan Ketua Tim Verifikasi partai, Misnan, pun mendaftarkan partainya tepat pukul 16.00 WIB. (dd/red/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]