Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Fraksi Demokrat DPR Dikabarkan Lakukan Rotasi
Wednesday 01 Feb 2012 20:00:12

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi Partai Demokrat dikabarkan berencana melakukan rotasi terhadap sejumlah kadernya yang duduk di pimpinan komisi-komisi DPR. Namun, rotasi tersebut kabarnya masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Fraksi Partai Demokrat DPR sendiri memiliki perwakilan yang duduk di setiap pimpinan Komisi. , seperti Wakil Komisi I Hayono Isman, Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi, Ketua Komisi III Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi V Mulyadi, Wakil Ketua Komisi XI Ahsanul Qosasih.

Sedangkan kabar yang berembus kencang, Benny K Harman akan diganti dengan kader Fraksi Partai Demokrat lain yang duduk di Komisi III juga. Nama yang kencang berhembus untuk menggusur posisi Benny dari kursi Ketua Komisi III adalah Didi Irawadi Syamsuddin dan Saan Mustopa.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengaku, sampai saat ini belum memegang nama-nama yang akan dirotasi, karena pembahasan itu masih berada di tingkat DPP dan Dewan Pembina. "Pergantian pimpinan komisi dilakukan DPP bersama Ketua Dewan Pembina (SBY)," kata dia kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2).

Meski begitu, Jafar mengatakan, rotasi pimpinan fraksi ini dianggap perlu karena masa kerja mereka sudah berjalan selama 1,5 tahun. "Pergeseran-pergeseran perlu, sebab selama 1,5 tahun ini sudah cukup. Tapi siapa yang akan diputar, saya masih belum tahu," jelasnya.

Ketika isu ini dikonfirmasi, anggota FPD DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kabar tersebut. Bahkan, hingga kini belum ada pemberitahuan dari fraksi. "Saya tidak tahu. Saya belum dengar itu," jelas dia.(dbs/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]