Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Fraksi DPR Segera Bahas Poin Krusial RUU Pemilu
Wednesday 07 Mar 2012 21:40:36

Panja RUU Pemilu DPR masih saja belum merampungkan tugasnya menuntaskan pembahasan RUU Pemilu (Foto: Eramuslim.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan fraksi-fraksi DPR, pimpinan pansus, dan kepala kelompok fraksi (poksi) dalam Pansus RUU Pemilu akan mengadakan pertemuan pada pertengahan pecan depan. Hal ini dilakukan untuk lobi formal untuk membahas empat poin krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum disepakati oleh masing-masing fraksi DPR.Keempat isu itu adalah parliamentary threshold, sistem pemilu, jumlah kursi di dapil, dan metode konversi suara menjadi kursi.

"Kami akan minta pimpinan DPR untuk memfasilitasi lobi antara Pansus, Pimpinan fraksi, dan Pemerintah kita lakukan," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo, usai diterima Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3). Pertemuan itu juga dihadiri pimpinan Pansus RUU Pemilu lainnya, yakni Taufiq Hidayat, Gde Pasek Suardika, dan M Arwani Tomafi.

Menurut Arif, pihaknya merasa optimistis bahwa pertemuan antar pimpinan fraksi, pimpinan Pansus RUU Pemilu, dan Pemerintah ini mampu untuk mencapai kata sepakat terkait empat poin krusial tersebut. "Saya optimis tidak akan ada voting," tutupnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faizal meminta Pansus RUU Pemilu untuk menyiapkan skenario terburuk, jika terjadi deadlock dalam pembahasan RUU perubahan atas UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu itu tidak selesai. "Saya amini kita harus siapkan diri kita untuk skenario kalau RUU ini tidak selesai," ujar dia.

Jika pembahasan RUU Pemilu ini tidak selesai, lanjut dia, maka penyelengaraan Pemilu 2014 akan menggunakan UU lama yakni UU Nomor 10/2008. Bagi Hanura, pemakaian kembali UU lama ini bukanlah sesuatu yang harus dipermasalahkan, meski ini akan mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu.

Peringatan Akbar Faizal ini, terkait dengan temuan tim perumus RUU Pemilu yang mengungkapkan bahwa masih banyak poin-poin RUU Pemilu yang masih harus dikembalikan ke Panja untuk dibahas lagi selain empat poin krusial seperti PT, sistem Pemilu, alokasi kursi di Dapil, dan metode konversi suara yang belum disepakati fraksi-fraksi di DPR.

Meski sudah ada upaya lobi-lobi antara Pimpinan Partai Politik di Sekretariat Gabungan Partai-partai Polittik Koalisi (Setgab), bagi Akbar tidak ada jaminan bahwa RUU ini bisa selesai. Alasannya, Partai-partai yang tidak masuk dalam Setgab tidak diajak bicara. "Kami minta dihargai, kami tidak akan masuk Setgab. Kami khawatir ini tidak selesai," ujarnya.

Akbar pun meminta, agar Pansus RUU Pemilu tidak tergesa-gesa bekerja, karena RUU Pemilu yang sedang dibahas ini tidak mesti digunakan pada Pemilu 2014. “Bisa saja digunakan pada Pemilu 2019. RUU Pemilu yang sedang dibahas ini sebaiknya bisa menentukan model Pemerintahan dan menjadi fondasi negara hingga 20 dan 50 tahun ke depan,” tandas dia.(jpc/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]