Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KUHAP
Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
Sunday 16 Mar 2014 06:51:03

15 Dosen tergabung dalam Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) ke KPK Jumat (14/3) kemarin, beraudiensi dan dukungannya terhadap sikap KPK atas revisi KUHP/KUHAP. Rombongan diterima Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 15 dosen yang tergabung dalam Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) berkunjung ke KPK Jumat pagi (14/3) kemarin, guna beraudiensi dan menyatakan dukungannya terhadap sikap KPK atas revisi KUHP/KUHAP. Rombongan diterima dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.

Surajiman, Ketua FPPTHI, menyatakan, pihaknya telah mengikuti perkembangan revisi RUU itu. “Bahkan kami juga sudah melakukan pembahasan secara internal,” katanya. Ini sebagai bukti bahwa FPPTHI berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua FPPTHI Laksanto Utomo menambahkan bahwa pihaknya telah meminta audiensi dengan DPR terkait RUU itu. Namun ia mengakui, hingga kini belum ada tanggapan dari Komisi III DPR RI, tempat kedua RUU itu dibahas. “Kami mendukung tidak hanya KPK, tetapi esensi RUU ini agar dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR,” katanya.

Hasil kajian FPPTHI yang dulu bernama Forum Dekan se-Jadebotabek ini menyatakan, ada 25 pasal yang memungkinkan pelemahan pemberantasan korupsi. “Dari jumlah itu, mengerucut hingga 9-12 pasal,” kata Faisal Santiago, salah satu peserta rombongan.

Karena itu, mereka merasa berkewajiban untuk mendukung pemberantasan korupsi, FPPTHI mendukung kiprah KPK selama ini. Sebagai bentuk dukungan itu, selain berkunjung dan beraudiensi ke KPK, FPPTHI juga telah mengirimkan siaran pers sebagai bentuk dukungan resmi yang dikirimkan kepada media massa nasional.

Ke-15 dosen yang tergabung dalam FPPTHI ini terdiri dari perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum dan program pascasarjana ilmu hukum di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari Universitas Borobudur, Universitas Indonesia Esa Unggul, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Islam Jakarta, Universitas Panca Bhakti dan Universitas Batam.

Dukungan ini disambut baik oleh kedua pimpinan. Abraham mengatakan, kedua RUU ini merupakan halyang krusial dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Ini penting bagi penegakan hukum kita,” katanya.(KPK/bhc/sya)


 
Berita Terkait KUHAP
 
Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
 
MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
 
Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
 
Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
 
Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]