Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KUHAP
Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
Sunday 16 Mar 2014 06:51:03

15 Dosen tergabung dalam Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) ke KPK Jumat (14/3) kemarin, beraudiensi dan dukungannya terhadap sikap KPK atas revisi KUHP/KUHAP. Rombongan diterima Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 15 dosen yang tergabung dalam Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) berkunjung ke KPK Jumat pagi (14/3) kemarin, guna beraudiensi dan menyatakan dukungannya terhadap sikap KPK atas revisi KUHP/KUHAP. Rombongan diterima dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.

Surajiman, Ketua FPPTHI, menyatakan, pihaknya telah mengikuti perkembangan revisi RUU itu. “Bahkan kami juga sudah melakukan pembahasan secara internal,” katanya. Ini sebagai bukti bahwa FPPTHI berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua FPPTHI Laksanto Utomo menambahkan bahwa pihaknya telah meminta audiensi dengan DPR terkait RUU itu. Namun ia mengakui, hingga kini belum ada tanggapan dari Komisi III DPR RI, tempat kedua RUU itu dibahas. “Kami mendukung tidak hanya KPK, tetapi esensi RUU ini agar dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR,” katanya.

Hasil kajian FPPTHI yang dulu bernama Forum Dekan se-Jadebotabek ini menyatakan, ada 25 pasal yang memungkinkan pelemahan pemberantasan korupsi. “Dari jumlah itu, mengerucut hingga 9-12 pasal,” kata Faisal Santiago, salah satu peserta rombongan.

Karena itu, mereka merasa berkewajiban untuk mendukung pemberantasan korupsi, FPPTHI mendukung kiprah KPK selama ini. Sebagai bentuk dukungan itu, selain berkunjung dan beraudiensi ke KPK, FPPTHI juga telah mengirimkan siaran pers sebagai bentuk dukungan resmi yang dikirimkan kepada media massa nasional.

Ke-15 dosen yang tergabung dalam FPPTHI ini terdiri dari perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum dan program pascasarjana ilmu hukum di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari Universitas Borobudur, Universitas Indonesia Esa Unggul, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Islam Jakarta, Universitas Panca Bhakti dan Universitas Batam.

Dukungan ini disambut baik oleh kedua pimpinan. Abraham mengatakan, kedua RUU ini merupakan halyang krusial dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Ini penting bagi penegakan hukum kita,” katanya.(KPK/bhc/sya)


 
Berita Terkait KUHAP
 
Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan Harus Berdasar Minimum 2 Alat Bukti
 
MK Tegaskan PK Tidak Halangi Pelaksanaan Putusan
 
Ahli: Istilah dalam KUHAP Multitafsir dan Tidak Jelas
 
Forum Dekan Dukung KPK Soal Revisi KUHAP/KUHP
 
Kritik Rakyat Harus Didengar terkait Revisi RUU KUHP dan KUHAP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]