Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Radikalisme
Fahri Hamzah Kritisi Sikap BIN Publikasikan 50 Penyebar Paham Radikal
2018-11-22 11:56:53

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).(Foto: Jaka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Badan Intelijen Negara (BIN) tidak melakukan pekerjaan publik seperti kegiatan melarang atau melakukan sesuatu. Sebagai lembaga intelijen, BIN seharusnya menyampaikan informasi kepada satu orang, yakni Presiden. Hal itu terkait keterangan BIN yang menyebut ada 50 penceramah diduga menyebarkan paham radikal di 41 masjid.

"BIN itu kan single user, yang hanya bisa memberikan informasi kepada Presiden, bukan mengumbarnya ke publik," tegas Fahri usai memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Informasi intelijen, ujar legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, seharusnya dibisikkan ke telinga Presiden. Bilapun informasi penting dan harus diumumkan, maka pihak terkait lainlah yang melakukannya, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kalau itu terkait dengan organisasi atau lain-lain.

"Sebab, hal itu membuat reputasi BIN sebagai lembaga intelijen turun. Jadi, BIN harus dijaga sebagai indra negara melalui Presiden dalam rangka menjaga dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahateraan Rakyat (Korkesra) itu.

Sebelumnya, juru bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto mengungkapkan adanya 50-an penceramah yang menyebarkan paham radikal di 41 masjid. Bahkan pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), terhadap para penceramah tersebut.

Menurut Wawan ada tiga kategori radikal, yakni rendah, sedang, dan tinggi. "Kalau yang rendah, masih dalam kategori yang masih ditolerir nilainya. Kalau sedang sudah mulai mengarah ke kuning, kuning itu perlu disikapi lebih. Tapi yang merah artinya sudah parahlah, ini perlu lebih tajam lagi untuk bagaimana menetralisir keadaan," jelas Wawan.

Ia menerangkan kategori tinggi atau merah itu sudah mendorong ke arah gerakan seperti simpati ke ISIS dan Marawi, serta membawa aroma konflik di Timur Tengah ke Indonesia. "Jadi mereka yang kategori 'Merah' mengutip ayat-ayat perang, misalnya. Sehingga menimbulkan pengaruh ke emosi, sikap, tingkah laku, opini, dan motivasi publik," paparnya.(rnm/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]