Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Demokrasi
Fahri Hamzah: Reformasi Parlemen adalah Jawaban atas Defisit Demokrasi
2018-12-21 06:18:45

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Dok/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Demokrasi kita jaga bersama dengan menjamin bahwa ketiga cabang kekuasaan berjalan sesuai fungsinya. Efektivitas demokrasi bertumpu pada fungsi checks and balances antara legislatif dan eksekutif. Hal ini dapat dicapai dengan kesetaraan antara kedua cabang kekuasaan tersebut.

"Dalam konteks demokrasi Indonesia, kita harus bekerja agar legislatif tidak berada dalam dominasi kekuasaan eksekutif," kata Fahri Hamzah saat menjadi narasumber tunggal di acara Kuliah Umum FISIP Universitas Andalas, Padang, Kamis (20/12).

Menurutnya, saat ini gerak legislatif masih berada dalam kendali eksekutif. Situasi yang merupakan anomali dalam perkembangan demokrasi modern. Hal ini dapat kita lihat dari realitas dimana anggaran DPR masih berada dalam genggaman eksekutif, kepegawaian dalam lingkungan DPR masih dalam kendali eksekutif. Bahkan DPR tidak dapat mengelola dan mengatur kawasan parlemen sesuai arah Reformasi Parlemen karena berada di bawah kewenangan Sekretariat Negara.

"Situasi dimana eksekutif mendominasi legislatif ini memunculkan apa yang disebut sebagai defisit demokrasi. Yaitu sebuah situasi dimana anggota parlemen tidak memiliki posisi tawar yang cukup atas eksekutif, masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan demokratis yang menyangkut kesejahteraan mereka sendiri, pemerintahan berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang kurang memadai," tandas legislator Dapil NTB ini.

Defisit demokrasi, lanjutnya, adalah kesenjangan antara apa yang diharapkan dari lembaga-lembaga politik dalam pemerintahan demokratis dan apa yang dihadapi sebagai realitas. Lembaga-lembaga politik beroperasi dengan kekuasaan yang semakin terkonsentrasi di tangan beberapa gelintir elit politik.

Ditegaskan, jawaban atas situasi tersebut adalah reformasi parlemen. Dalam arti parlemen diperkuat untuk menjalankan fungsi representasi dan pengawasan. Menyuarakan kepentingan konstituen dan melakukan pengawasan pada eksekutif. DPR RI harus menjadi setara baik dalam fungsi dan kapasitas dengan eksekutif, agar demokrasi berjalan dalam jalan yang benar. Mencapai tujuan menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Masih kata Pimpinan DPR Korkesra ini, Indonesia adalah salah satu negara yang perkembangan demokrasinya paling maju di kawasan Asia, termasuk di dalamnya adalah geliat DPR RI. Salah satu tonggak keberhasilan DPR RI adalah ketika pada awal Agustus 2017 Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), lembaga swadaya dari Jerman, menyatakan DPR RI sebagai parlemen paling terbuka di antara negara Asia Tenggara.

"Banyak inisiatif untuk diimplementasikan dalam rangka reformasi parlemen di Indonesia. Muaranya mencakup tiga aspek, yakni: penguatan sistem kelembagaan dewan, penguatan sistem pendukung dewan, dan kemandirian DPR RI," tandas Fahri menambahkan.(mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Demokrasi
 
Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
 
Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
 
Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
 
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
 
Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]