Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKS
FPKS Geser Fahri Hamzah dari Komisi III DPR
Tuesday 15 Nov 2011 15:36:26

Fahri Hamzah (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi Parta Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menggeser Fahri Hamzah dari Komisi III ke Komisi VI sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK) DPR. Ia pun secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III.

Penggeseran Fahri ini disampaikan Ketua FPKS DPR Mustafa Kamal kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/111). Menurut dia, alasan rotasi itu, karena rekam jejak Fahri dalam penegakan hukum dan menjaga kewibawaan DPR. "Fahri diharapkan bisa mengawal DPR dalam rangka peningkatan BK," ujarnya.

Dijelaskan pula, posisi Fahri di Komisi III digantikan Nasir Jamil. Sedangkan untuk BK DPR, Anshory Siregar akan digeser, karena Fahri masuk. Kocok ulang sejumlah anggota FPKS di komisi dan alat kelengkapan DPR itu, telah dibahas pimpinan DPP PKS dan Majelis Syura PKS.

Mustafa membantah bahwa rotasi yang dilakukan ini, karena ide Fahri yang ngotot untuk membubaran KPK. “Proses rekomposisi dilakukan sebelum ada pernyataan KPK, apalagi terkait isu reshuffle. Kami sudah lama rancang, tapi momentum pengumumannya akhir 2011 ini," imbuhnya.

Namun, Mustafa mengakui, rotasi ini kebetulan saja bertepatan dengan segala isu yang berkembang mengenai internal partai dan pascareshuffle."Itu kebetulan saja, kan setiap kader diberikan kesempatan yang sama, untuk meningkatkan kualitas SDM," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mustafa menambahkan, FPKS tidak merasa takut kehilangan sosok Fahri yang dikenal sebagai sosok yang pemberani dan keras mengomentari permasalahan, khusunya KPK. "Di PKS tidak ada ketergantungan kepada siapapun, tidak ada tokoh yang egaliter, PKS punya banyak kader," ujarnya.

Mustafa pun menjamin Fahri Hamzah akan tetap kritis, meski posisinya digeser dari Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota Komisi VI. "Dia (Fahri-red) akan tetap kritis, dia bisa (komentari KPK). Beliau berhak jika ada pendapat-pendapat. Itu tidak bisa dibatasi," ujar dia.

Mustafa menegaskan PKS tidak tergantung kepada siapapun. PKS memiliki banyak kader yang kritis, tidak hanya Fahri Hamzah. "Di PKS tidak ada ketergantungan kepada siapapun. Tidak ada tokoh, kami punya banyak kader yang kritis," katanya.

Dihubungi terpisah, Fahri Hamzah mengakui bahwa dirinya dirotasi dari Komisi III ke Komisi VI dan BK DPR. Berbeda dengan Mustafa, Fahri menyatakan belum mengetahui siapa penggantinya. "Saya pindah ke komisi VI. Belum tahu saya mengganti siapa. Nanti tunggu suratnya dulu," kata Fahri.

Fahri membantah kabar yang menyebutkan dirinya digeser, karena terlalu kritis kepada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau masalah internal serta KPK. "Inikan bukan kabinet, pergantian biasa. Kalau kabinet ada yang tidak dapat," imbuh penggagas pembubaran KPK ini.(inc/rob)


 
Berita Terkait PKS
 
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]