Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

FPG Geser Nudirman dari Wakil Ketua BK DPR
Wednesday 07 Sep 2011 14:56:21

Nudirman Munir (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir segera mengakhiri kariernya di BK. Politisi Golkar ini akan digantikan dalam rangka rotasi. "Mungkin ini wawancara terakhir sebagai wakil ketua BK. Saya pindah, suratnya sedang dibuat," kata Nudirman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Dirinya tidak menjabat lagi di BK karena penyegaran, bukan karena ada masalah. "Bukan masalah kinerja, cuma rotasi biasa, penyegaran," katanya.

Menurutnya, selama dirinya bertugas di BK DPR menerima sekitar 30 pengaduan dari masyarakat mengenai pelanggaran anggota Dewan. Dari jumlah laporan itu, sebagian besar merupakan kasus korupsi dan yang lainnya kasus asusila.

Ada pula di antaranya pengaduan terkait kasus hilangnya ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang mengatur tentang tembakau. Namun, dari 28 pengaduan yang masuk ke BK, beberapa diantara sudah selesai ditindaklanjuti dan tinggal diputuskan.

Politisi Golkar ini berharap pada masa sidang nanti kasus-kasus yang tinggal ketok palu akan segera selesai. Namun, Nudirman tidak mengetahui siapa pengganti dirinya nanti. Tapi ia memberikan bocoran bahwa pengganti dirinya adalah seorang mantan menteri. “Tapi saya tidak tahu siapa namanya,” ujarnya diplomatis.(inc/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]